Sabtu, 16 Mei 2026

Ramadhan 2026

Doa Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadan 2026, Tata Cara dan Adab yang harus Diperhatikan

Doa ziarah kubur sebelum puasa Ramadan 2026. Tata cara dan adab yang harus diperhatikan.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/Dwi Ardianto
ZIARAH KUBUR - Dua warga Balikpapan ziarah kubur di TPU Pemakaman Muslimin Prapatan, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang bulan suci Ramadhan, Senin (16/2/2026). Doa ziarah kubur sebelum puasa Ramadan 2026. Tata cara dan adab yang harus diperhatikan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hanya dalam beberapa jam, umat Islam akan memulai puasa Ramadhan 2026.

Salah satu yang biasa dilakukan sebelum puasa Ramadhan, adalah berziarah kubur ke makam orangtua dan kerabat lainnya.

Umat Islam segera memulai puasa Ramadhan 2026, PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa 1 Ramadhan Hijriah bertepatan dengan Rabu (18/2/2026).

Sementara hari ini, Selasa (17/2/2026) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat 1 Ramadhan 1447 H.

Baca juga: Kisah Haru Ziarah Ramadan di Balikpapan, Dua Remaja Doakan Orang Tua di Tengah Hujan

Tradisi ziarah kubur bukan sekadar kebiasaan turun-temurun, namun juga memiliki landasan syariat yang kuat selama dilakukan sesuai tuntunan.

Di tengah persiapan menyambut bulan puasa, ziarah kubur menjadi momen refleksi bahwa Ramadhan bisa jadi bukan lagi sekadar hitungan hari, melainkan kesempatan yang belum tentu terulang.

Alasan Ziarah Kubur Dilakukan Jelang Ramadan

Dalam Islam, ziarah kubur bukan ritual musiman.

Ia dianjurkan kapan saja sebagai pengingat akan kehidupan akhirat.

Namun menjelang Ramadan, ziarah terasa lebih bermakna karena bulan suci identik dengan ampunan, doa, dan perenungan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian pada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan.)

Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil." (HR Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar utama hukum ziarah kubur. Awalnya dilarang karena kekhawatiran praktik syirik pada masa awal Islam, kemudian diperbolehkan setelah akidah umat menguat.

Dalam buku Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa ziarah kubur memiliki fungsi edukatif, menumbuhkan kesadaran akan kematian dan mendorong persiapan amal.

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved