Selasa, 14 April 2026

Ramadhan 2026

Alasan 1 Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Jatuh pada 18 Februari

Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

umy.ac.id
PUASA RAMADAN 2026 - Ilustrasi logo Muhammadiyah. Kenapa Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadan 2026 pada 18 Februari besok? Ini alasannya 

Kriteria ini dikenal sebagai MABIMS 3–6,4, yang berlaku secara teritorial di Indonesia. Karena itulah, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026, namun keputusan resmi tetap menunggu rukyat, laporan lapangan, dan sidang isbat.

5. Argumentasi Teologis dan Fikih KHGT

Muhammadiyah menegaskan bahwa penerapan KHGT memiliki dasar teologis dan fikih. Prinsip yang dikedepankan adalah:

Kesatuan umat (ummah wahidah)
Universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin
Sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah
Hadis tentang perintah berpuasa karena melihat hilal dipahami bersifat universal, tidak terbatas wilayah tertentu.

6. Konsep Matlak Global

Dari pemahaman tersebut lahir konsep ittihad al-mathali’ (matlak global), yaitu ketika hilal terbukti di satu wilayah mana pun di bumi, baik melalui rukyat maupun hisab, maka ketetapan itu berlaku secara global.

Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadhan pada prinsip ini karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.

7. Perbedaan dengan Pemerintah

Baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat. Namun, implementasinya berbeda.

KHGT Muhammadiyah: parameter 5–8 bersifat definitif, tanpa menunggu rukyat, dan berlaku global.
Kriteria MABIMS pemerintah: mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku teritorial Indonesia.
 
8. Aspek Kepastian dan Kepraktisan

KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari, sehingga umat dapat merencanakan Ramadhan secara pasti. Sebaliknya, metode pemerintah baru menghasilkan keputusan setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat.

Kesimpulan

Muhammadiyah memastikan, perbedaan awal Ramadhan yang kemungkinan terjadi antara dengan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.

Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing.

Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved