Jumat, 24 April 2026

Ramadan 2026

Muntah di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Sebagian muslim masih bertanya-tanya apakah muntah di siang hari bisa membatalkan puasa Ramadhan?

Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM
MASJID RAMAH TAMU - Masjid Jami’ KH Muhammad Sajid di Jalan AM. Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan

Kondisi ini bisa terjadi karena sakit, mual, atau faktor lainnya. 

Namun, hukum puasa dalam kondisi muntah ternyata berbeda tergantung pada penyebabnya.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (ums.ac.id), muntah adalah mengeluarkan isi perut melalui mulut. 

Dalam ajaran Islam, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Dikutip dalam laman tersebut, Mujazin, menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha di hari lain.

Baca juga: 9 Kategori Muslim yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan, Penjelasan Buya Yahya

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Penjelasannya sebagai berikut:

Muntah sengaja: Puasa batal dan wajib qadha.

Muntah tidak sengaja (terdorong keluar sendiri): Puasa tidak batal dan tidak wajib qadha.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. 

Namun, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.

Artinya, kunci utama dalam persoalan ini adalah unsur kesengajaan. 

Jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak bisa dikendalikan, seperti mual mendadak atau sakit, maka puasa tetap sah. 

Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja merangsang muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.

Pemahaman ini penting agar umat Muslim tidak keliru dalam menjalankan ibadah puasa

Selain menjaga diri dari makan dan minum, penting juga memahami batasan-batasan lain yang dapat membatalkan puasa berdasarkan dalil yang jelas.

Dengan mengetahui perbedaan antara muntah sengaja dan tidak sengaja, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Berikut enam syarat sah puasa yang harus diperhatikan:

1. Niat

Niat menjadi kunci utama dalam menjalankan puasa. Seorang Muslim harus memiliki niat yang jelas sebelum fajar.

Niat dilakukan untuk membedakan antara ibadah puasa dan sekadar menahan lapar.

Niat ditujukan khusus untuk menjalankan puasa Ramadan atau puasa sunnah.

Tanpa niat, puasa tidak sah dan tidak mendapatkan pahala.

2. Beragama Islam

Puasa merupakan salah satu rukun Islam. Karena itu, beragama Islam menjadi syarat sah puasa.

Rukun Islam adalah amalan pokok yang wajib dijalankan setiap Muslim.
Ibadah puasa hanya diwajibkan bagi umat Islam.

3. Baligh

Baligh berarti telah mencapai usia dewasa menurut syariat.

Laki-laki ditandai dengan mimpi basah atau keluarnya air mani.
Perempuan ditandai dengan datangnya haid.
Orang yang sudah baligh wajib menjalankan puasa Ramadan.

4. Berakal

Orang yang berpuasa harus memiliki akal sehat.

Tidak mengalami gangguan jiwa.
Mampu memahami kewajiban ibadah.

5. Mampu

Mampu berarti dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Tidak sedang sakit berat.

Tidak dalam perjalanan jauh (musafir).

Jika sakit atau musafir, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain sebelum Ramadan berikutnya.

6. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat ini berlaku bagi perempuan.

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa.
Puasa yang ditinggalkan wajib diganti setelah Ramadan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Sah Puasa yang Wajib Diketahui Umat Muslim, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Muntah Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Hukumnya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved