Rabu, 8 April 2026

Ramadan 2026

Muntah di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Sebagian muslim masih bertanya-tanya apakah muntah di siang hari bisa membatalkan puasa Ramadhan?

Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM
MASJID RAMAH TAMU - Masjid Jami’ KH Muhammad Sajid di Jalan AM. Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah muntah membatalkan puasa Ramadhan

Kondisi ini bisa terjadi karena sakit, mual, atau faktor lainnya. 

Namun, hukum puasa dalam kondisi muntah ternyata berbeda tergantung pada penyebabnya.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (ums.ac.id), muntah adalah mengeluarkan isi perut melalui mulut. 

Dalam ajaran Islam, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Dikutip dalam laman tersebut, Mujazin, menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha di hari lain.

Baca juga: 9 Kategori Muslim yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan, Penjelasan Buya Yahya

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Penjelasannya sebagai berikut:

Muntah sengaja: Puasa batal dan wajib qadha.

Muntah tidak sengaja (terdorong keluar sendiri): Puasa tidak batal dan tidak wajib qadha.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. 

Namun, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.

Artinya, kunci utama dalam persoalan ini adalah unsur kesengajaan. 

Jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak bisa dikendalikan, seperti mual mendadak atau sakit, maka puasa tetap sah. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved