Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2026

Mencicipi Makanan Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya

Penjelasan lengkap apakah mencicipi makanan apakah bisa membatalkan puasa atau tidak

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RAMADHAN - Masjid Agung Nurul Falah, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (5/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO - Banyak muslim ragu apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa atau tidak.

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos. pun memberikan penjelasan terkait hal ini. 

Menurut Suciyani, mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan. 

Hal itu jika makanan yang dicicipi hanya sampai di lidah, tidak masuk sampai ke tenggorokan.

"Kalau hanya sekadar mencicipi makanan itu hukumnya boleh. Karena itu hanya di lidah."

Baca juga: Icon City Hotel Samarinda Hadirkan Program Buka Puasa Bertema Rasa Nusantara

"Sama seperti ketika orang misalnya pakai koyo, pakai apapun itu yang sifatnya tidak memasukkan, tapi memiliki dampak rasa segar ataupun pahit dan lain sebagainya itu boleh," jelas Suciyani dalam Program OASE yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Jumat (20/2/2026).

Penjelasan ini diperkuat oleh pendapat Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Syarh al-Tahrir. 

Ia menekankan bahwa mencicipi makanan dalam jumlah sedikit diperbolehkan, asalkan tujuannya memang hanya untuk mencoba rasa. 

Orang yang mencicipi juga tidak memiliki kekhawatiran akan makanan tersebut masuk ke tenggorokan.

"Nah, ini juga ditekankan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarqawi 'ala Syarh al-Tahrir, bahwasaya ketika jumlahnya itu ala kadarnya, artinya mencicipinya tidak satu piring."

"Kemudian tujuannya memang hanya untuk mencicipi, dia juga tidak ada kekhawatiran untuk masuk ke tenggorokan, maka itu diperbolehkan," terang Suciyani.

Namun, Suciyani menambahkan hukum mencicipi makanan menjadi makruh jika dilakukan tanpa kontrol, sehingga ada risiko tertelan.

"Yang kemudian makruh adalah ada kekhawatiran tertelan."

"Maka, kita harus betul-betul tahu kondisi kita mencicipi itu sebisa mungkin mencicipinya dalam jumlah yang sedikit," tambahnya.

Dengan demikian, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan secukupnya, hanya di lidah, dan tidak sampai ditelan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved