Kabar Artis
Viral WAMI Sebut Putar Lagu di Nikahan Bayar Royalti, Ini Aturannya dan Respons Anggota DPR
Tarif royalti sebesar dua persen dari total biaya produksi musik dalam pesta pernikahan dinilai membingungkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan memicu perdebatan luas di masyarakat.
Tarif royalti sebesar dua persen dari total biaya produksi musik dalam pesta pernikahan dinilai membingungkan, terutama karena acara tersebut bersifat sosial dan tidak komersial.
Royalti adalah bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada pemilik hak cipta, paten, atau kekayaan intelektual lainnya atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain.
WAMI, sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, musisi, dan publisher yang menjadi anggotanya.
Saat ini, lebih dari 6.000 anggota tergabung dalam WAMI, dengan Adi Adrian dari Kla Project menjabat sebagai Presiden Direktur.
Baca juga: Ahmad Dhani dan Tompi Soroti Polemik Royalti Musik, Beri Kritik Tajam hingga Cabut dari WAMI
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa penggunaan musik dalam ruang publik, termasuk acara pernikahan, dikenakan royalti.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Tarif royalti ditetapkan sebesar 2 persen dari biaya produksi musik, mencakup sewa sound system, backline, hingga fee penampil.
Royalti tersebut dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai dengan daftar lagu (songlist) yang digunakan.
“Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tambah Robert.
Dasar Hukum dan Ketidaksesuaian Regulasi
Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Lagu diakui sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat.
Pasal 3 ayat (2) PP No.56/2021 merinci bentuk layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti, seperti restoran, konser, bioskop, hotel, dan karaoke.
Namun, tidak disebutkan acara pernikahan sebagai bagian dari layanan komersial.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang UU Hak Cipta, menegaskan bahwa acara sosial seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan tidak termasuk objek penarikan royalti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250816_wami-royalti.jpg)