Kabar Artis

Profil Tasya Farasya, Influencer yang Viral Dikabarkan Gugat Cerai Suami, Izin Pamit dari Medsos

Rumah tangga selebgram dan beauty influencer Tasya Farasya tengah diterpa kabar tak sedap.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
TASYA FARASYA - Selebgram Tasya Farasya menang penghargaan TikTok Awards 2024 kategori Beauty Creator of The Year, Jumat (13/12/2024) di Studio RCTI+, Jakarta Barat. Tasya Farasya diisukan gugat cerai suami (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah tangga selebgram dan beauty influencer Tasya Farasya tengah diterpa kabar tak sedap.

Beredar gosip bahwa Tasya telah menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf.

Meski belum ada pernyataan resmi dari keduanya, isu ini telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Awal Mula Isu Perceraian

Kabar ini pertama kali mencuat dari unggahan sebuah akun di platform X (sebelumnya Twitter), yang mengklaim bahwa Tasya telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu, 13 September 2025.

Baca juga: Tasyi Athasyia Viral Kenapa? Kembaran Tasya Farasya Ramai Dihujat hingga Trending Topic Twitter

“Jir Tasya Farasya ajuin cerai di suaminya wkwkw info A1 keluarga yg kerja di pengadilan Jaksel,” tulis akun tersebut.

Hingga Minggu, 14 September 2025, belum ada konfirmasi langsung dari Tasya maupun Ahmad terkait kebenaran informasi tersebut.

Namun, spekulasi publik terus berkembang, terutama setelah netizen mulai mengaitkan beberapa unggahan Tasya di media sosial dengan kemungkinan adanya masalah rumah tangga.

Unggahan Tentang Nafkah Suami Jadi Sorotan

Salah satu unggahan Tasya yang kembali disorot adalah repost konten Instagram yang membahas empat hal yang dianggap haram dilakukan oleh suami terhadap istri, khususnya terkait pemberian nafkah.

Dalam unggahan tersebut disebutkan:

- Suami tidak memberikan nafkah sehari saja kepada istrinya, hukumnya haram (kecuali istri ridho).

- Meminjam uang istri wajib dibayar, mengambil uang istri haram hukumnya.

- Kewajiban suami menafkahi, bukan diberi.

- Jika istri membantu mencari nafkah, suami tidak boleh menggunakan uangnya tanpa izin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved