Kabar Artis

Ditjenpas: Peredaran Narkoba oleh Ammar Zoni Sudah Terdeteksi Sejak Januari 2025

Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025. 

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/ Tangkapan Layar YouTube Grid ID
KASUS AMMAR ZONI - Penampilan Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024). Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025.  

Ia ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Depok karena kepemilikan ganja.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lintingan rokok, bong (alat hisap), tujuh plastik kecil bekas sabu, dan ganja.

Saat itu, Ammar mengaku telah menggunakan narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

Maret 2023

Kasus kedua terjadi pada Maret 2023, ketika Ammar kembali ditangkap karena kepemilikan sabu di kawasan Sentul, Bogor.

Ia tidak sendiri, melainkan bersama sopir berinisial M dan seorang teman berinisial R.

Dalam pernyataannya kepada publik, Ammar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Baca juga: Sosok Dokter K, Kini Blak-blakan Akui Dirinya Sudah Berpacaran dengan Ammar Zoni

Desember 2023

Namun, hanya berselang dua bulan, Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba ketiga pada 12 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di BSD, Tangerang. Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, cangklong, kertas konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.

Di pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah proses banding.

Dugaan Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Kini kasus keempat yang menjerat Ammar Zoni terungkap pada Oktober 2025.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved