Kabar Artis

Ditjenpas: Peredaran Narkoba oleh Ammar Zoni Sudah Terdeteksi Sejak Januari 2025

Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025. 

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews/ Tangkapan Layar YouTube Grid ID
KASUS AMMAR ZONI - Penampilan Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024). Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025.  

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba sejak Januari 2025. 

Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan kasus dari penyidik, sementara pihak Ditjenpas menyebut aktivitas ilegal ini merupakan hasil deteksi dini petugas rutan.

Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.

Menanggapi jeda waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara. 

Baca juga: Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan, Kasus Terungkap Saat Sidak Januari 2025

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Baca juga: Ammar Zoni Belum Kapok, Kini Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Ini Rekam Jejak Kasusnya

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Rekam Jejak

Ammar Zoni sepertinya belum kapok meski sudah menjadi narapidana kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara.

Aktor sinetron itu kembali terjerat kasus narkoba.

Kini Ammar Zoni diduga terlibat peredaran di dalam rumah tahanan (rutan).

Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya sejak 2017.

Kasus terbaru ini mencuat saat ia masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Baca juga: Beber Keburukan Ammar Zoni Imbas Berseteru dengan Dokter K, Zeda Salim: Suka Tantrum karena Uang

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  (istimewa/instagram KejariJakpus)
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (istimewa/instagram KejariJakpus) (istimewa/instagram KejariJakpus)

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Baca juga: Ammar Zoni Sudah Resmi Berpacaran dengan Dokter K, Dijenguk Tiap Minggu di Lapas oleh Pujaan Hati

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

2017

Ammar Zoni pertama kali tersandung kasus narkoba pada tahun 2017.

Ia ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Depok karena kepemilikan ganja.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lintingan rokok, bong (alat hisap), tujuh plastik kecil bekas sabu, dan ganja.

Saat itu, Ammar mengaku telah menggunakan narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

Maret 2023

Kasus kedua terjadi pada Maret 2023, ketika Ammar kembali ditangkap karena kepemilikan sabu di kawasan Sentul, Bogor.

Ia tidak sendiri, melainkan bersama sopir berinisial M dan seorang teman berinisial R.

Dalam pernyataannya kepada publik, Ammar sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Baca juga: Sosok Dokter K, Kini Blak-blakan Akui Dirinya Sudah Berpacaran dengan Ammar Zoni

Desember 2023

Namun, hanya berselang dua bulan, Ammar kembali ditangkap atas kasus narkoba ketiga pada 12 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di BSD, Tangerang. Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, cangklong, kertas konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.

Di pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah proses banding.

Dugaan Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Kini kasus keempat yang menjerat Ammar Zoni terungkap pada Oktober 2025.

Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus), yang menyebutkan bahwa Ammar terlibat bersama beberapa tersangka lain dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun tersebut, dikutip Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Profil Dokter K yang Disebut Pacar Baru Ammar Zoni, Ungkap Awal Mula Kedekatan dan Kisah Cinta

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut pernyataan tersebut.

Pihak Kejari Jakarta Pusat juga membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peluang Bebas yang Pupus

Sebelum kasus terbaru ini mencuat, Ammar Zoni sempat memiliki peluang untuk bebas melalui program asimilasi pada Desember 2025.

Namun, keterlibatannya dalam kasus keempat membuat harapan tersebut kandas.

Kuasa hukumnya, Jon Mathias, sempat menjelaskan bahwa Ammar belum menerima hak remisi maupun asimilasi karena status inkrah baru dijalani selama satu bulan. “Ammar ini statusnya sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi,” ujar Jon, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan bahwa hak-hak tersebut baru bisa diperoleh pada 25 Januari 2026.

 “Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” jelas Jon.

Namun, dengan munculnya kasus baru, peluang bebas Ammar Zoni melalui program asimilasi dipastikan tertutup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Diduga Kembali Terseret Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Ganja di Rutan, Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Peluang Bebas yang Pupus Setelah 4 Kali Terjerat dan Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari, Ditjenpas: Itu Hasil Deteksi Dini Kami.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved