Kabar Artis
Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.
- Ia mengaku vonis tersebut terlalu berat, namun menghormati keputusan hakim dan berencana mengajukan banding.
- Kasus bermula dari ulasan buruk Nikita tentang produk skincare Reza yang berujung tuduhan pemerasan hingga Rp4 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Khoirul Soleh dalam sidang yang turut disaksikan langsung oleh keluarga, sahabat, dan awak media.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Nikita yang sudah tujuh bulan mendekam di penjara terlihat berusaha tegar meski beberapa kali menguap dan menahan kantuk selama pembacaan putusan berlangsung.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngantuk Saat Sidang Vonis, Sempat Pejamkan Mata di Depan Hakim
Hari menjadi hari yang cukup bersejarah bagi bintang film Nenek Gayung itu.
Pasalnya pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nikita Mirzani mendengarkan vonis hakim atas dirinya dalam kasus dugaan pemerasan.
Ibu tiga anak itu tampil casual dengan dress hitam dengan tatanan rambut tergerai.
Hakim ketua, Khoirul Soleh yang bertugas membacakan amar putusan pun memvonis Nikita Mirzani dengan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.
Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.
Ibu tiga anak itu terdengar mengucapkan terima kasih pada para pendukungnya.
"Thank you ya," ujar Nikita Mirzani dikutip dari siaran langsung TikTok @AN_NICE COLLECTION, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Bongkar Skenario Nikita Mirzani Memeras Reza Gladys, Jaksa Juga Sebut Nama Dokter Oky Pratama
Ibunda Laura Meizani itu terlihat masih mengumbar senyum ke awak media.
Ucapan terima kasih juga disampaikan wanita yang akrab disapa Niki itu pada awak media yang sudah lama menantinya.
"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," sambungnya lagi.
Aktris dengan julukan wanita Amazon itu sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.
Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.
"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani
Duduk Perkara Permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.
Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.
Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.
Ia pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
Tak berlama-lama, ibu lima anak itu pun langsung melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Keduanya pun resmi ditahan pada bulan Maret 2025 lalu.
Di tengah panasnya perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys pun mendapatkan dukungan dari pengusaha Fitri Salhuteru.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Menyesal Hanya Terima Rp4 Miliar dari Reza Gladys: Tahu Gitu Rp100 Miliar
Pengusaha yang pernah menjadi orang terdekat Nikita itu juga menguraikan alasan mengapa dirinya gencar memberikan dukungan untuk Reza Gladys.
"Karena kalau bukan saya yang berani speak up, kalau bukan saya yang berani mendampingi Dokter Reza Gladys, mungkin nggak akan seperti ini."
"Jadi terserah aja kalian mau mau menjuluki saya apa, saya tidak peduli, apa yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat masyarakat Indonesia."
"Kalau bukan saya yang berdiri di sebelah Reza Gladys, siapa yang mau membantu dia untuk berdiri? Mungkin di Indonesia ini cuma saya yang bebal," kata Fitri Salhuteru dikutip dari YouTUbe STARPRO Indonesia.
Bahkan kini dirinya tak ambil pusing saat dituding menjadi dalang yang menyebabkan Nikita Mirzani meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya mau dibilang dalang, saya mau dibilang Markus (makelar kasus), saya mau dibilang apa tuh namanya, banyaknya julukan buat saya, tapi apa pun julukan buat saya sesuai dengan apa yang terjadi hari ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani: Harusnya Nggak Segitu!.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251028_nikita-mirzani-ngantuk.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_onad-dan-istri.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251028_nikita-mirzani-ngantuk.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_onad-ditangkap.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_onad-narkoba-ya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250712_Lita-Gading-vs-Ahmad-Dhani.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jerome-polin-okoko.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_David-Ozora-Terbaru.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.