Kabar Artis

3 Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Lolos dari Ganti Rugi Rp28,4 M

Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Penyanyi Vidi Aldiano. Vidi Aldiano lolos gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 
Ringkasan Berita:
  • Gugatan Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dan kurang pihak, termasuk tidak menggugat platform digital serta penyelenggara konser
  • Majelis hakim mengabulkan eksepsi Vidi sehingga tiga gugatan senilai total Rp 28,4 miliar gugur seluruhnya
  • Putusan ini memastikan Vidi bebas dari tuntutan hukum dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.

TRIBUNKALTIM.CO -Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan ini menandai berakhirnya rangkaian gugatan dari dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang sejak Mei 2025 menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano ke jalur hukum karena dituduh memakai serta mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.

Seluruh gugatan, yang nilainya mencapai total lebih dari Rp 28 miliar, dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh majelis hakim karena cacat formil dan kurang pihak.

Putusan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025) menjadi kemenangan penuh bagi Vidi Aldiano, yang sebelumnya terancam menghadapi tuntutan finansial besar serta permintaan penyitaan rumahnya sebagai jaminan perkara.

Baca juga: Vidi Aldiano Hiatus untuk Fokus Pemulihan Kesehatan, Tulis Pesan Menyentuh

Awal Mula Gugatan: Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Polemik bermula pada Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan pertama terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening”, sebuah lagu yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.

Mereka menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 konser komersial tanpa izin resmi pencipta.

Gugatan pertama tersebut terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Bagi pengadilan, petitum adalah bagian dari gugatan berisi permintaan atau tuntutan yang diminta penggugat kepada hakim.

Perkara tidak berhenti di situ. Pada 30 Juni 2025, Keenan dan Rudi kembali melayangkan gugatan kedua dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi Aldiano mendistribusikan “Nuansa Bening” secara komersial di tiga platform digital—Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Gugatan ketiga menyusul pada 3 Juli 2025, terdaftar dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata lagu di layanan digital serta meminta ganti rugi Rp 900 juta.

Jika diakumulasi, total tuntutan yang dibebankan kepada Vidi Aldiano mencapai Rp 28,4 miliar.

Sikap Majelis Hakim: Eksepsi Vidi Aldiano Dikabulkan

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Vidi Aldiano.

Eksepsi, dalam hukum perdata, berarti keberatan terhadap gugatan yang diajukan sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara.

Jika eksepsi dikabulkan, maka gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan otomatis gugur tanpa memasuki proses pembuktian materi kasus.

Amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat menyatakan jelas:
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Dalam dunia hukum, istilah tidak dapat diterima berbeda dengan ditolak.

Gugatan “ditolak” berarti hakim menilai substansi gugatan tidak terbukti, sedangkan “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard) menandakan gugatan sejak awal tidak memenuhi persyaratan administratif atau formil.

Penjelasan Pengadilan: Gugatan Kurang Pihak dan Cacat Formil

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan secara rinci mengapa seluruh gugatan Keenan dan Rudi dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasannya disampaikan kepada media pada Jumat (21/11/2025).

Firman mengatakan, “Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara.”

Ia menerangkan bahwa dalam gugatan kedua, penggugat mencantumkan tiga platform digital—Apple Music, YouTube Music, dan Spotify—yang digunakan untuk distribusi lagu. Namun ketiga platform tersebut tidak ikut dijadikan pihak dalam gugatan.

Menurut hukum perdata, apabila suatu pihak disebut sebagai bagian yang terkait dalam perkara, tetapi tidak dilibatkan dalam gugatan, maka gugatan dianggap kurang pihak (plurium litis consortium). Kondisi ini termasuk cacat formil yang membuat hakim tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

Firman menegaskan, “Dengan tidak digugatnya ketiga pihak tadi, gugatan Penggugat menjadi kurang pihak. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima. Ini berbeda dengan ditolak; gugatan ini cacat formal.”

Hal serupa terjadi dalam perkara pertama yang menuduh Vidi menampilkan “Nuansa Bening” dalam 31 konser tanpa izin.

Menurut majelis hakim, para penyelenggara konser atau event organizer seharusnya ikut digugat sebagai pihak terkait.

Firman kembali menjelaskan, “Dalam gugatan ini, Penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh Tergugat. Tetapi penyelenggara pertunjukan atau event organisernya tidak dijadikan pihak. Seharusnya penyelenggara konser itu ikut digugat agar permasalahan menjadi terang.”

Dengan demikian, ketiga gugatan tidak dapat diterima akibat tidak dilibatkannya pihak-pihak yang relevan.

Rangkaian Gugatan Digugurkan: Tidak Masuk ke Pokok Perkara

Ketiga gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti—baik mengenai pertunjukan langsung, distribusi digital, maupun pengubahan metadata pencipta—seluruhnya berhenti di tahap eksepsi dan tidak pernah diperiksa substansinya.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2,4 juta.

Konsekuensi Putusan: Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp 28,4 Miliar

Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi total Rp 28,4 miliar.

Seluruh tuntutan mengenai pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan karya, serta permintaan penyitaan rumahnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Vidi sebelumnya sempat mengungkap perasaannya di media sosial, menyebut bahwa dirinya mengalami tekanan besar selama kasus ini bergulir.

Ia bahkan mengaku sempat hiatus karena merasa “tidak kuat membaca komentar” dari publik.

Kini, dengan putusan yang memenangkan pihaknya, Vidi dapat bernapas lega meski belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan akhir dari pengadilan.

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2025/11/21/125106366/vidi-aldiano-bebas-dari-3-gugatan-keenan-nasution-soal-lagu-nuansa-bening

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2025/11/21/182357566/pengadilan-ungkap-alasan-gugatan-keenan-nasution-ke-vidi-aldiano-tak?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vidi Aldiano Lolos Tuntutan Rp 28,4 Miliar Buntut Konflik Royalti Lagu 'Nuansa Bening'

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved