Kabar Artis

3 Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Lolos dari Ganti Rugi Rp28,4 M

Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Penyanyi Vidi Aldiano. Vidi Aldiano lolos gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Ringkasan Berita:
  • Gugatan Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dan kurang pihak, termasuk tidak menggugat platform digital serta penyelenggara konser
  • Majelis hakim mengabulkan eksepsi Vidi sehingga tiga gugatan senilai total Rp 28,4 miliar gugur seluruhnya
  • Putusan ini memastikan Vidi bebas dari tuntutan hukum dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.

TRIBUNKALTIM.CO -Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan ini menandai berakhirnya rangkaian gugatan dari dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang sejak Mei 2025 menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano ke jalur hukum karena dituduh memakai serta mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.

Seluruh gugatan, yang nilainya mencapai total lebih dari Rp 28 miliar, dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh majelis hakim karena cacat formil dan kurang pihak.

Putusan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025) menjadi kemenangan penuh bagi Vidi Aldiano, yang sebelumnya terancam menghadapi tuntutan finansial besar serta permintaan penyitaan rumahnya sebagai jaminan perkara.

Baca juga: Vidi Aldiano Hiatus untuk Fokus Pemulihan Kesehatan, Tulis Pesan Menyentuh

Awal Mula Gugatan: Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Polemik bermula pada Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan pertama terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening”, sebuah lagu yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak 2008.

Mereka menuding Vidi menampilkan lagu tersebut dalam 31 konser komersial tanpa izin resmi pencipta.

Gugatan pertama tersebut terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Bagi pengadilan, petitum adalah bagian dari gugatan berisi permintaan atau tuntutan yang diminta penggugat kepada hakim.

Perkara tidak berhenti di situ. Pada 30 Juni 2025, Keenan dan Rudi kembali melayangkan gugatan kedua dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi Aldiano mendistribusikan “Nuansa Bening” secara komersial di tiga platform digital—Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Gugatan ketiga menyusul pada 3 Juli 2025, terdaftar dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata lagu di layanan digital serta meminta ganti rugi Rp 900 juta.

Jika diakumulasi, total tuntutan yang dibebankan kepada Vidi Aldiano mencapai Rp 28,4 miliar.

Sikap Majelis Hakim: Eksepsi Vidi Aldiano Dikabulkan

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak Vidi Aldiano.

Eksepsi, dalam hukum perdata, berarti keberatan terhadap gugatan yang diajukan sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara.

Jika eksepsi dikabulkan, maka gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan otomatis gugur tanpa memasuki proses pembuktian materi kasus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved