Selasa, 9 Juni 2026

Kabar Artis

Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Ungkap soal Produk Kecantikan dan Kesehatannya

Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Tayang:
Kompas.com/Disya Shaliha
DIPERIKSA POLISI - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee bersama kuasa hukumnya sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Dalam keterangannya, Richard kembali menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan miliknya telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai standar.(Kompas.com/Disya Shaliha) 

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee diperiksa 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen dan UU Kesehatan, namun diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.
  • Richard menegaskan seluruh produknya legal dan berizin BPOM, serta mengapresiasi sikap profesional penyidik yang memfasilitasi pemeriksaan dengan humanis.
  • Status tersangka Richard sah secara hukum setelah praperadilan ditolak.

TRIBUNKALTIM.CO -  Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan karena Richard berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Perlindungan konsumen adalah aturan hukum yang menjamin hak masyarakat atas produk yang aman, sementara UU Kesehatan mengatur standar produksi dan distribusi produk kesehatan maupun kecantikan.

Baca juga: Soroti Alergi Kulit Jokowi, Diagnosa Virtual dr Richard Lee sebut Perlu Pemeriksaan Darah

Usai pemeriksaan, Richard menyampaikan terima kasih dan menegaskan telah memberikan keterangan lengkap terkait produk yang ia jual.

"Terima kasih ya semuanya. Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam," ujar Richard Lee usai pemeriksaan. 

Ia juga mengapresiasi sikap profesional penyidik yang menurutnya tetap humanis, bahkan memberi kesempatan berbuka puasa di tengah pemeriksaan.

Richard mengungkapkan apresiasinya terhadap proses penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lancar dan ia merasa diperlakukan dengan sangat baik, terlebih pemeriksaan dilakukan tepat pada hari pertama bulan suci Ramadhan.

Ia bahkan mengaku terharu karena penyidik memfasilitasi dirinya untuk berbuka puasa di tengah proses pengambilan keterangan.

"Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional. Aku dikasih buka (puasa) juga tadi. Baik banget, aku terharu sih. Dan aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," tutur Richard.

Baca juga: Kata dr Richard Lee soal Alergi Kulit yang Dialami Jokowi, Soroti Peradangan di Beberapa Bagian

Penegasan Produk Legal

Dalam keterangannya, Richard kembali menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan miliknya telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai standar.

"Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya enggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," tegasnya.

Senada dengan Richard, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menekankan bahwa kepulangan kliennya malam ini murni karena profesionalitas penyidik dalam penegakan hukum, tanpa adanya intervensi apa pun.

"Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard. Tidak ada hal apa pun yang kami lakukan (di luar prosedur) kepada penyidik. Tidak ada main mata," kata Jeffry.

Baca juga: Hadiri Rapat DPR, Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee, Bawa Barang Bukti Skincare

Latar Belakang Kasus

Richard juga meluruskan kabar mengenai kondisi kesehatannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved