Kabar Artis
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Komnas Anak Ungkap Hak Orang Tua Setelah Perceraian
Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait pertemuan dengan anak-anak mereka.
Ringkasan Berita:
- Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat usai Ruben mengaku sulit bertemu anak-anaknya selama enam bulan terakhir.
- Komnas Anak menyoroti polemik tersebut dan menegaskan hak anak bertemu kedua orang tua tidak boleh dibatasi meski sudah bercerai.
- Wacana hak asuh anak kembali muncul setelah Ruben mengungkap kekecewaannya soal akses bertemu anak yang disebut terhambat.
TRIBUNKALTIM.CO - Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait pertemuan dengan anak-anak mereka.
Pernyataan Ruben yang mengaku kesulitan bertemu kedua putrinya selama beberapa bulan terakhir memunculkan perhatian publik hingga mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
Ketua Umum Komnas Anak Agustinus Sirait menilai persoalan orang tua yang telah berpisah tidak boleh berdampak pada pemenuhan hak anak.
Ia menegaskan hubungan anak dengan ayah maupun ibu tetap harus berjalan meski terdapat konflik antara mantan pasangan suami istri.
Baca juga: Rincian Nafkah Anak Ruben Onsu ke Sarwendah, Kuasa Hukum Soroti Biaya ART, Laundry hingga Peliharaan
Menurutnya, persoalan hubungan anak dengan orang tua pasca-perceraian tidak boleh dikaitkan dengan konflik lain yang terjadi antara mantan pasangan suami istri.
Agustinus menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mempersulit pertemuan anak dengan salah satu orang tuanya tidak dibenarkan.
"Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," ujar Agustinus Sirait, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/6/2026).
Ia kemudian mengingatkan bahwa hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai."
Menurut Agustinus, aturan tersebut tidak memberikan syarat tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya.
"Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?," beber Agus.
Baca juga: Betrand Peto Akhirnya Ungkap Alasan Tinggal Bersama Ruben Onsu, Sempat Merasa Bersalah
Ia kembali menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh orang tua yang telah berpisah.
"Anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh. Jadi tidak boleh ada salah satu pihak yang membatasi atau memblok untuk bertemu dengan anak seperti itu."
Di tengah memanasnya konflik tersebut, muncul pula wacana mengenai kemungkinan Ruben Onsu mengajukan permohonan hak asuh anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250606_ruben-onsu-mualaf.jpg)