Sepak Bola

Banding Ditolak! FAM Wajib Bayar Denda Rp 7,2 Miliar, Tunku Ismail Tuding Aturan FIFA Salah

Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding FAM terkait sanksi pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia.

Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Yara Tahnia
Instagram @FA Malaysia
FIFA SANKSI MALAYSIA - Rombongan pemain Timnas Malaysia saat melakukan perjalanan menuju Piala Asia 2023, Januari-Februari 2024 lalu. Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding FAM terkait sanksi pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia. Dengan penolakan ini, keputusan Komite Disiplin FIFA yang dijatuhkan pada September lalu tetap berlaku. (Instagram @FA Malaysia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan final dari Komite Banding FIFA telah dikeluarkan, dan hasilnya pahit bagi Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).

Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding FAM terkait sanksi pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia.

Dengan penolakan ini, keputusan Komite Disiplin FIFA yang dijatuhkan pada September lalu tetap berlaku.

FAM wajib membayar denda sebesar CHF 350.000 atau setara dengan sekitar Rp 7,2 miliar kepada FIFA.

Baca juga: 9 Bintang Asia Siap Unjuk Gigi di Piala Dunia U-17 2025, Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar FIFA

Selain itu, tujuh pemain naturalisasi kunci dipastikan tetap harus menjalani hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan, serta membayar denda individual sekitar Rp 41 juta.

Setelah penolakan banding ini membuat para petinggi Malaysia pun buka suara.

Salah satunya Pangeran Malaysia sekaligus Penasihat Timnas Malaysia, Tungki Ismail.

Ia merespons keputusan FIFA yang menolak banding FAM terkait hukuman tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia tersebut.

Baca juga: Dafa Zaidan Anak Muda Asal Balikpapan Bela Timnas U-17 di Ajang FIFA U-17 World Cup Qatar 2025

Pemilik Johor Darul Ta’zim (JDT) bahwkan menilai bahwa langkah FIFA sebagai bentuk kesalahpahamam terhadap regulasinya sendiri.

Ia menuding FIFA salah menerapkan aturan, dengan mengatakan bahwa badan sepak bola dunia itu keliru menerapkan Pasal 22 dalam Kote Disiplin FIFA.

Menurutnya, dalam aturan FIFA dijelaskan dengan rinci bahwa seharusnya FIFA menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memalsukan hukum saja.

Untuk itu, ia menyebut seharusnya hal itu tak berlaku kepada pemain naturalisasi Timnas Malaysia.

“FIFA terus menghukum para pemain dengan salah menerapkan aturan, di mana Pasal 22 Kode Disiplin FIFA menyatakan bahwa sanksi hanya dapat dijatuhkan kepada pihak yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, dan tidak satu pun dari hal itu berlaku bagi para pemain,” kata Tunku Ismali sebagaimana dikutip dari media Malaysia, New Straits Time, Selasa (4/11/2025).

Pasal 22 Kode Disiplin FIFA berbunyi "Siapa pun yang, dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola, memalsukan suatu dokumen, memalsukan dokumen asli, atau menggunakan dokumen yang dipalsukan atau telah dimanipulasi, akan dikenai sanksi berupa denda dan larangan bermain sekurang-kurangnya enam pertandingan atau untuk jangka waktu tidak kurang dari 12 bulan."

Selain itu, Passal 22 Kode Disiplin itu juga berbunyi, suatu asosiasi atau klub dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dilakukan oleh salah satu pejabat dan/atau pemainnya.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved