TAG
UMK Paser
-
Disepakati Semua Pihak, UMK Paser 2026 Diusulkan Naik jadi Rp3,77 Juta
Dalam menentukan UMK tahun 2026, dewan pengupahan menggunakan instrumen pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser
Rabu, 24 Desember 2025 -
UMK Paser Disepakati Naik jadi Rp3.591.565,53, Tinggal SK Penetapan Gubernur Kaltim
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser telah disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp3.591.565,53 di tahun 2025
Minggu, 15 Desember 2024