Upah Minimum 2026
Disepakati Semua Pihak, UMK Paser 2026 Diusulkan Naik jadi Rp3,77 Juta
Dalam menentukan UMK tahun 2026, dewan pengupahan menggunakan instrumen pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan itu didasarkan pada rekomendasi Bupati Paser Nomor: 500.15.14.1/984/DTKT/XII/2025, dengan mengusulkan UMK Kabupaten Paser tahun 2026 mencapai Rp3.776.998,06.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah disepakati oleh berbagai pihak.
Unsur APINDO (asosiasi pengusaha Indonesia), serikat pekerja, akademisi dan pemerintah daerah telah sepakat kenaikan UMK tahun 2026.
Baca juga: UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp 3.261.566
"Sehingga dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Kaltim untuk penetapannya," terang Rizky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Dalam menentukan UMK tahun 2026, dewan pengupahan menggunakan instrumen pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser, inflasi Provinsi Kaltim dan alpa.
"UMK Paser yang disepakati tahun 2026 yaitu Rp3.776.998,06, jadi ada kenaikan Rp185.432,53 dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp3.591.565,53," tambahnya.
Nilai alpa yang digunakan dewan pengupahan yaitu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja atau buruh dan perusahaan.
Dari pembahasan itu, sambung Rizky, telah disepakati menggunakan nilai alpa maksimal 0,9 untuk UMK tahun 2026, begitupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tambang.
"Berbeda halnya untuk sektor kebun, nilai alpa yang digunakan oleh dewan pengupahan yaitu 0,8," ungkap Rizky.
Kenaikan UMSK Kabupaten Paser pada sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026 ialah Rp174.018,96 atau naik 4,79 persen.
Sehingga nilai UMSK di sektor tersebut mencapai Rp3.810.018,96.
Sementara kenaikan UMSK Kabupaten Paser di sektor pertambangan batu bara tahun 2026 ialah Rp192.478,96 atau naik 5,16 persen dengan perhitungan alpa 0,90 yaitu sebesar Rp3.920.523,96.
"Dewan pengupahan Kabupaten Paser telah sepakat mengajukan nilai UMSK sektor pertambangan batu bara lebih tinggi dari UMSP (upah minimum sektoral provinsi) Rp5.558,70 yaitu menjadi Rp3.936.280,70," tutup Rizky. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251224_UMK-Paser-2026-Disebutkan-Angkanya.jpg)