Aplikasi

Kebijakan Baru Platform TikTok, Pembatasan Penggunaan Tagar dalam Konten yang Diunggah

Platform TikTok kini terlihat mulai menerapkan kebijakan baru bagi para penggunanya sebelum mereka membagikan konten.

Editor: Yara Tahnia
https://www.newsweek.com/
KEBIJAKAN BARU TIKTOK - Ilustrasi Platform TikTok. Platform TikTok kini terlihat mulai menerapkan kebijakan baru bagi para penggunanya sebelum mereka membagikan konten. Notifikasi tersebut menginformasikan bahwa penggunaan tagar (tanda pagar/hashtag) kini hanya akan dibatasi hingga lima tagar saja untuk satu konten yang dibagikan. (https://www.newsweek.com/) 

Beberapa waktu yang lalu, Instagram juga melakukan uji coba dengan membatasi penggunaan hashtag maksimal lima buah dalam satu unggahan.

Gagasan dari pendekatan ini adalah untuk menghindari adanya penyalahgunaan hashtag, spam atau penggunaan hashtag yang tidak relevan sebagai bentuk dari upaya memperluas jangkauan audiens (Reach).

Baca juga: Mau Konten FYP? Ini 8 Rahasia Banjir Engagement di TikTok!

CEO Instagram Adam Mosseri mengungkapkan bahwa penggunaan hashtag kini tidak lagi relevan seperti sedia kala.

Ia menekankan bahwa penggunaan tagar tidak secara signifikan meningkatkan engagement dari sebuah akun.

Berkurangnya efektivitas penggunaan tagar di media sosial menandakan bahwa para kreator perlu menyesuaikan kembali strategi mereka untuk meningkatkan keterlibatan pada konten yang diunggah.

Sehingga Platform TikTok sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan ini, selain notifikasi yang muncul di dalam aplikasi.

Meski begitu, beberapa pengguna Reddit menyebut bahwa langkah TikTok ini bertujuan untuk menyempurnakan pengalaman pengguna, merapikan sistem rekomendasi konten.

Hingga menghilangkan penggunaan tagar yang bersifat spam dan meningkatkan akurasi dalam penemuan konten yang lebih relevan. (*)

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Batasi Jumlah Hashtag di Satu Postingan".

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved