Gadged
Cara Daftar IMEI iPhone 17 di Bea Cukai, Lengkap dengan Hitungan Pajaknya 2025
Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.
TRIBUNKALTIM.CO - Apple resmi meluncurkan iPhone 17 Series pada awal September 2025.
Kehadiran generasi terbaru ini langsung menyita perhatian pencinta gadget di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Namun, perangkat ini belum tersedia di toko resmi maupun marketplace dalam negeri.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki iPhone 17 lebih cepat, salah satu opsi adalah membelinya langsung dari luar negeri.
Baca juga: Cara Kunci Chat WhatsApp di Android dan iPhone, Biar Obrolan Tidak Bisa Diintip
Meski begitu, ada kewajiban yang tidak boleh dilupakan, yakni registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) agar ponsel bisa digunakan secara legal di Indonesia.
IMEI merupakan nomor identitas unik berisi 15 digit angka yang dimiliki setiap perangkat seluler.
Nomor ini berfungsi sebagai pengenal global ponsel sekaligus alat untuk mencegah peredaran perangkat ilegal, termasuk memudahkan pelacakan dan pemblokiran ponsel yang hilang.
Proses registrasi IMEI iPhone 17 di Indonesia dilakukan melalui Bea Cukai, baik di bandara internasional maupun kantor Bea Cukai terdekat.
Baca juga: Teks WhatsApp Terlalu Kecil? Ini Cara Memperbesar Ukuran Huruf di Android dan iPhone
Selain itu, aturan baru dari Kementerian Keuangan membuat beban pajak lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga biaya mengaktifkan iPhone 17 dari luar negeri kini lebih terjangkau.
Lantas, bagaimana cara mendaftar atau melakukan registrasi IMEI iPhone 17?
Cara Daftar IMEI
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut cara mendaftar IMEI iPhone 17:1. Lakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
2. Setelah selesai melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.
- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
Baca juga: iOS 26 Resmi Dirilis, Ini Fitur Baru, Cara Update dan Daftar iPhone yang Kompatibel
3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
- Invoice Pembelian Handphone
- NPWP
- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:
- Bea Masuk: 7,5 persen
- PPN: 12 persen
- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Baca juga: Seri iPhone 17 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi Unggulan dan Harganya
Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs
Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen
PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen
Total Pajak IMEI = BM + PPN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250910_Apple-iPhone-17.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.