Aplikasi
Alasan Pemerintah Bekukan Izin TikTok dan Dampaknya
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TPPSE terhadap TikTok Pte Ltd.
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Baca juga: 15 Tren Edit Foto Keren dan Promptnya via Gemini AI dan ChatGPT yang Viral di TikTok
Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Dampak pembekuan izin TikTok
Dengan pembekuan izin tersebut, pengguna TikTok masih bisa mengakses media sosial asal China tersebut. KONTAN mencoba akses TikTok pada Jumat (3/10) jam 13.39 WIB.
Hasilnya, aplikasi ini masih bisa menayangkan konten-konten dari pengguna TikTok.
Namun, kini sudah tidak ada lagi tools untuk Live.
Dengan demikian, pengguna TikTok tidak bisa melakukan Live.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.