Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026, Akun TikTok hingga Roblox akan Diblokir

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses pengguna anak-anak

Tayang:
Capture Roblox
LARANGAN ANAK BERMEDSOS - Ilustrasi tampilan game Roblox. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun, termasuk medsos TikTok dan Roblox 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyiapkan penerapan aturan baru terkait pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses pengguna anak-anak terhadap layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga dikenal dengan nama PP Tunas.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia pada 28 Maret 2025.

Baca juga: Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks dan penuh risiko.

Aturan Pembatasan Usia Akses Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih matang.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis(5/3/2026).

Artinya, anak-anak di bawah usia 16 tahun nantinya tidak dapat secara bebas mengakses platform yang tergolong memiliki potensi risiko tinggi.

Sementara untuk layanan digital yang dinilai lebih aman, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun.

Dalam konteks regulasi digital, platform digital berisiko tinggi merujuk pada layanan yang memiliki potensi memunculkan dampak negatif bagi anak, misalnya paparan konten tidak pantas, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, atau sistem algoritma yang dapat memicu kecanduan penggunaan.

Delapan Platform Digital Jadi Target Utama

Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah secara khusus menyasar sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia pada sejumlah platform digital.

Delapan platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:

YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
Bigo Live
Roblox

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved