Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

Mulai 28 Maret, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan, Cegah Eksploitasi Algoritma

Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia untuk memitigasi risiko dunia digital bagi generasi muda.

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Canva
MEDSOS ANAK DILARANG - Ilustrasi media sosial yang populer digunakan. Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia untuk memitigasi risiko dunia digital bagi generasi muda. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia untuk memitigasi risiko dunia digital bagi generasi muda.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini disambut positif oleh Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini.

Ia menilai kehadiran regulasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari ancaman laten di ruang siber.

Baca juga: Diskominfo Kaltim Dukung Larangan Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Dia katakan, anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. 

"Platform wajib menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua," tegas Amelia, Senin (9/3/2026).

Rencananya, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, terdapat delapan platform besar yang masuk dalam daftar pembatasan akses, yakni:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Amelia menjelaskan, kebijakan ini tidak boleh dipandang sebagai upaya membatasi kebebasan digital anak, melainkan sebuah penataan ekosistem.

Tujuannya bukan menjauhkan anak dari teknologi, tapi memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat. 

"Teknologi harus mendukung kreativitas, bukan mengorbankan kesehatan mental," lanjutnya.

EFEK MEDIA SOSIAL - Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Sekarang digunakan banyak orang. Termasuk anak-anak di Indonesia.
EFEK MEDIA SOSIAL - Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Sekarang digunakan banyak orang. Termasuk anak-anak di Indonesia yang ibarat dua mata sisi uang logam, bisa berbahaya dan berguna. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sejalan dengan Tren Global

Langkah Indonesia ini sejalan dengan kebijakan di berbagai negara maju seperti Australia, Inggris, hingga Singapura yang telah lebih dulu mewajibkan platform digital melindungi pengguna di bawah umur.

Menurut Amelia, perlindungan anak di ruang digital kini tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan privat atau masalah keluarga semata, melainkan tanggung jawab kolektif dan negara.

Baca juga: Fenomena Pelajar Berau Terpapar Media Sosial, Disdik Ingatkan Pentingnya Pendekatan Psikologis

Payung Hukum yang Kuat Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Aturan ini diharapkan mampu menekan angka kecanduan gawai dan mencegah anak-anak terpapar konten yang belum layak dikonsumsi sesuai usia mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota DPR Anak Tidak Boleh Dijadikan Objek Eksploitasi Algoritma Media Sosial

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved