Rabu, 22 April 2026

Aplikasi

TikTok Resmi Terapkan Batas Usia 16 Tahun, Komdigi Desak FB, IG, Threads, X, YT, Roblox Menyusul

TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun dan nonaktifkan 780 ribu akun anak. Komdigi minta platform lain segera patuhi PP TUNAS.

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co/Canva
ATURAN PP TUNAS - TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun dan nonaktifkan 780 ribu akun anak. Komdigi minta platform lain segera patuhi aturan PP TUNAS.(Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

Ringkasan Berita:
  • TikTok resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun dan menjadi platform pertama yang mematuhi kebijakan Komdigi. 
  • Sebanyak 780 ribu akun anak di bawah usia tersebut telah dinonaktifkan di Indonesia. 
  • Komdigi kini mengimbau platform lain seperti Facebook, Instagram, hingga YouTube dan Roblox untuk segera menyusul.

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyampaikan bahwa platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

“Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026) seperti dilansir Kompas.com.

Meutya menjelaskan, berdasarkan laporan terbaru, TikTok telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepada Pemerintah RI untuk menjalankan ketentuan dalam PP TUNAS dan peraturan menteri terkait.

Baca juga: Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak di Indonesia, Ada Roblox hingga YouTube

“Kemudian, TikTok mempublikasi atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform-nya melalui halaman pusat bantuan atau help center,” ujarnya.

Selain itu, TikTok juga berkomitmen untuk melakukan pembaruan secara berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Komdigi mencatat, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan implementasi kebijakan ini.

Per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

“Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown,” jelas Meutya.

Sanksi dan Imbauan untuk Platform Lain

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS, terdapat sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan.

Sanksi tersebut meliputi teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Komdigi pun mengimbau seluruh platform digital lainnya untuk segera memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026, Akun TikTok hingga Roblox akan Diblokir

Adapun delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP TUNAS meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Saat ini, pemerintah mencatat masih terdapat platform yang belum memenuhi ketentuan, yakni YouTube yang berada di bawah naungan Google serta Roblox.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved