TOPIK
Korupsi IUP Kaltim
-
Divonis 4 tahun penjara, Dayang Donna Faroek mengaku sudah lelah, JPU KPK belum putuskan untuk banding.
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Donna Faroek
-
Donna Faroek akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi IUP Kaltim, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
-
Eks Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tania divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi IUP Kaltim
-
Dayang Donna Faroek menerima vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan IUP tambang di Kalimantan Timur.
-
Dayang Donna Faroek terima divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Senin (11/5/2026).
-
Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Donna Faroek dalam kasus korupsi pengurusan enam IUP tambang di Kaltim.
-
Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania membacakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
-
Tuntutan berat KPK untuk Donna Faroek: 6 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
-
Tangis terdakwa korupsi IUP, Dayang Donna Walfiaries Tania, pecah di ruang sidang Tipikor Samarinda usai dituntut 6 tahun 10 bulan penjara.
-
KPK dalam sidang di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (27/04/2026), Donna dituntut hukuman penjara 6 tahun
-
KPK menuntut Donna Faroek 6 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Simak kronologi, tuntutan, dan fakta persidangan terbaru.
-
JPU KPK menuntut Donna Faroek dengan pidana 6 tahun 10 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/4/2026).
-
Persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Donna Faroek diwarnai sorotan tajam, Kamis (2/4/2026).
-
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP yang menyeret terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali digelar di PN Tipikor
-
3 poin kesaksian eks Kadis DPMPTSP dalam sidang kasus korupsi IUP Kaltim. Kata kuasa hukum Dayang Donna Faroek]
-
Sidang kasus IUP Kaltim kembali bergulir, kuasa hukum Dayang Donna menegaskan proses izin cepat bukan pelanggaran, melainkan efisiensi birokrasi.
-
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro ini menghadirkan tiga saksi
-
Kejati Kaltim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan batubara di lahan transmigrasi di Kukar.
-
Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi
-
Berikut 5 poin pengakuan saksi soal peran Dayang Donna Faroek dalam kasus suap IUP Kaltim. Kuasa Hukum Donna Faroek membantah keterangan saksi.
-
3 poin hasil sidang Donna Faroek hari ini, kronologi suap izin tambang di Kaltim versi saksi.
-
Sidang dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania kembali bergulir
-
Hendrik Kusnianto, menyoroti tajam adanya pertentangan keterangan antar saksi dalam persidangan
-
KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
-
Ini nama perusahaan yang terseret kasus Donna Faroek. Hakim Tipikor Samarinda tolak eksepsi, sidang dugaan suap izin tambang berlanjut.
-
Kasus Donna Faroek, Jaksa KPK bakal hadirkan 4 saksi di sidang berikutnya, Kamis (26/2/2026).
-
Eksepsi ditolak hakim, sidang korupsi IUP mantan Ketua Kadin Kaltim Donna Tania berlanjut ke tahap pembuktian
-
Majelis Hakim Tipikor Samarinda menolak seluruh eksepsi Dayang Donna Walfiaries Tania.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved