Korupsi IUP Kaltim
Divonis 4 Tahun Penjara, Donna Faroek Terima Putusan Hakim: Sudah Cukup Lelah
Dayang Donna Faroek menerima vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan IUP tambang di Kalimantan Timur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Donna Faroek resmi menerima vonis 4 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Samarinda.
- Kuasa hukum menyebut kliennya lelah secara psikologis dan memilih tidak banding.
- Pihak pengacara mengkritisi pertimbangan hakim terkait unsur “turut serta” dalam perkara.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek resmi menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Pihak terdakwa memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, mengatakan kliennya memilih menerima putusan lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang.
"Dari sisi Bu Donna, beliau merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada. Ya sudahlah, dijalani saja," ujar Hendrik usai persidangan di ruang sidang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara dalam Korupsi IUP Kaltim
Meski menerima putusan hakim, pihak kuasa hukum tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait unsur “turut serta” yang dinilai masih menyisakan pertanyaan.
Dalam perkara tersebut, Donna Faroek disebut sebagai pihak yang turut serta, sementara pelaku utama dalam konstruksi perkara dikaitkan dengan almarhum Awang Faroek Ishak.
Menurut Hendrik, majelis hakim dianggap menyamakan tindakan kliennya sebagai representasi dari almarhum Awang Faroek, padahal hal itu disebut tidak pernah terungkap secara jelas selama persidangan berlangsung.
"Kami sebenarnya masih bertanya-tanya terkait unsur 'turut serta' ini. Majelis Hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Bu Donna merupakan representasi dari (almarhum) Awang Faroek. Padahal fakta itu tidak pernah muncul secara lugas di persidangan," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Donna Faroek Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari dari Tuntutan Jaksa
Hendrik juga menyoroti besaran vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, hukuman 4 tahun penjara merupakan batas minimal dari pasal yang diterapkan kepada kliennya dan jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau kita lihat, 4 tahun itu kan putusan minimal di pasal tersebut. Jaraknya cukup lumayan jauh dari tuntutan 6 tahun," tambahnya.
Meski pihak terdakwa menerima putusan, proses hukum perkara ini masih berpotensi berlanjut karena JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga: Tangis Donna Faroek Pecah Usai Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara: Saya Tidak Terlibat Sama Sekali
"Sekarang tinggal dari teman-teman Jaksa, apakah menerima atau banding. Kalau mereka banding, mau tidak mau kita akan ikuti proses hukum selanjutnya," pungkas Hendrik.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro saat membacakan amar putusan.
Donna Faroek
Tipikor Samarinda
korupsi
Izin Usaha Pertambangan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
| 4 Fakta Donna Faroek Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara dalam Korupsi IUP Kaltim |
|
|---|
| Kuasa Hukum Dayang Donna Anak Eks Gubernur Kaltim Minta Kliennya Dibebaskan, Klaim Tidak Terbukti |
|
|---|
| 4 Fakta Tuntutan Berat KPK untuk Donna Faroek, Tangisan Terdakwa dan Kagetnya Kuasa Hukum |
|
|---|
| Tangis Donna Faroek Pecah Usai Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara: Saya Tidak Terlibat Sama Sekali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260511_Dayang-Donna-Faroek-menerima-vonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-IUP-Kaltim.jpg)