Rabu, 22 April 2026

Berita Kaltim Terkini

10 Instansi Daerah dengan PNS Terbanyak di Kalimantan Timur

Berdasarkan data resmi yang diolah dari Satu Data Kalimantan Timur, tercatat sebanyak 9.598 PNS tersebar di berbagai instansi pemerintah 2024

AI Microsoft Copilot
PNS DI KALTIM - Ilustrasi seseorang berseragam PNS dengan latar peta Indonesia, diolah di AI Microsoft Copilot. Berikut instansi daerah dengan PNS terbanyak di Kaltim (AI Microsoft Copilot) 

Sebagai informasi, dalam sistem kepegawaian sipil Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diklasifikasikan ke dalam empat golongan utama: Golongan I hingga Golongan IV. 

Setiap golongan mencerminkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta tanggung jawab jabatan yang diemban. Sub-golongan (a, b, c, d) di dalamnya menunjukkan jenjang karier dan masa kerja.

Golongan I merupakan jenjang paling dasar, biasanya diisi oleh tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. 

Mereka menjalankan tugas-tugas operasional sederhana sebagai pelaksana dasar, seperti petugas kebersihan, kurir internal, atau staf pendukung teknis. 

Wewenangnya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin sesuai prosedur tetap.

Golongan II menaungi pelaksana menengah, umumnya lulusan SMA hingga D3. Mereka bertugas dalam bidang administrasi, pelayanan publik, atau teknis lapangan. 

Fungsi utamanya adalah mendukung operasional instansi dengan tanggung jawab yang lebih kompleks dibanding Golongan I, seperti pengelolaan arsip, pelayanan masyarakat, atau pengumpulan data lapangan.

Golongan III adalah jenjang profesional yang mencakup pelaksana tinggi dan jabatan fungsional ahli muda. 

PNS di golongan ini biasanya berlatar belakang pendidikan S1 hingga S2. 

Mereka berperan sebagai analis, perencana, guru, penyuluh, atau tenaga teknis yang memiliki keahlian khusus. 

Fungsi mereka meliputi penyusunan laporan teknis, analisis kebijakan, dan pelaksanaan program kerja. 

Wewenangnya lebih luas, termasuk memberikan rekomendasi teknis dan menyusun strategi pelaksanaan kebijakan.

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS, diisi oleh pejabat struktural dan fungsional senior. 

Mereka biasanya memiliki kualifikasi pendidikan S2 hingga S3 dan menduduki posisi strategis seperti kepala bidang, kepala dinas, inspektur, atau auditor utama. Fungsi utama mereka adalah merumuskan kebijakan, memimpin unit kerja, dan mengawasi pelaksanaan program. 

Wewenangnya mencakup pengambilan keputusan strategis, penetapan kebijakan teknis, dan pertanggungjawaban atas kinerja organisasi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved