Ojol Demo di Kantor Gubernur Kaltim

Cerita Driver Maxim Usai Kantor di Samarinda Ditutup, Kini Banyak Akun yang Bermasalah

Ratusan driver ojek online Maxim di Samarinda yang tergabung dalam Gabungan Mitra Cakrawala, menggelar demonstrasi

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
SOLIDARITAS OJOL - Salah satu pendemo, Ali (kanan) saat ditemui didepan kantor gubernur kaltim,abu (20/8/2025)  Ali menjelaskan turut sertanya dalam aksi demo menuntut dibukanya kembali kantor maxim Samarinda di dasari rasa solidaritas. (Tribunkaltim.co / Raynaldi Paskalis) 

Dengan penghasilan yang sulit saat ini, Ali mengakui harus lebih pintar dalam mengelola keuangan keluarga. Cukup tidak cukup, kebutuhan keluarganya tetap ia usahakan melalui pekerjaan sebagai driver ini. 

Meski pekerjaan sebagai driver dinilainya susah dari segi penghasilan dan tidak membuat kaya, Ali tetap bersyukur karena profesi ini masih bisa menghidupi keluarganya.

Para driver yang hadir dalam demonstrasi berharap kantor Maxim segera dibuka kembali, agar rekan-rekan mereka yang bermasalah dengan akun dapat langsung menghubungi kantor untuk mengurus pembukaan akun. Tuntutan mereka sederhana namun fundamental bagi keberlangsungan hidup.

Baca juga: Akun Ojol Mati, Orderan Hilang: Ratusan Driver Maxim Demo Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Lagi

"Karena kami demo ini untuk minta buka kantor itu saja, untuk teman-teman buat buka akunnya saja," tegas Ali.

Rasa solidaritas yang dimiliki Ali terhadap sesama driver muncul karena ia merasakan sendiri kesulitan yang dialami dalam profesi ini. Ketika melihat rekan-rekannya mengalami masalah dengan aplikasi, Ali tidak bisa tinggal diam begitu saja.

"Kita ini kan terpaksa ojol, ojol gak bikin kaya tapi kita bisa bikin hidup, itu aja," pungkas Ali dengan nada rendah namun penuh makna.

Sebagai informasi, pada Jumat (15/8/2025) kantor operasional Maxim Samarinda memang kembali disegel oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyegelan ini dilakukan karena Maxim tidak mengikuti ketentuan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved