Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Dorong Percepatan Program Reforma Agraria Melalui Pembentukan Tim Gugus Tugas Khusus

Mendorong percepatan program reforma agraria dengan dukungan penuh melalui pembentukan tim gugus tugas khusus

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
REFORMA AGRARIA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat Kamis (21/8/2025). Beliau memaparkan terkait dengan Reforma Agraria di wilayah Kaltim dalam Rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria kaltim 2025 di kantor gubernur Kaltim.(TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan program reforma agraria dengan dukungan penuh melalui pembentukan tim gugus tugas khusus. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menjelaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional ini.

Dukungan konkret telah diwujudkan dengan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/K 219/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Baca juga: Dawai Sape Ali Fakod Memukau dalam Talkshow Nuansa Kemerdekaan di Midtown Hotel Samarinda

Tim GTRA Provinsi dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.

Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 548 tahun 2024 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukkan kawasan hutan dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur, struktur penggunaan lahan di Kalimantan Timur menunjukkan dominasi hutan produksi.

"Luas penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Timur didominasi oleh hutan produksi," ungkap Deni Ahmad, Kamis (21/8/2025).

Data menunjukkan hutan produksi terbatas mencapai 2,9 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) seluas 4,5 juta hektare dengan 2,1 juta bidang tanah telah terdaftar.

Kondisi ini meninggalkan sekitar 2,4 juta hektare yang masih perlu didaftarkan sertifikatnya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 6132 tahun 2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), total keseluruhan TORA di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 126.421 hektare.

Luasan tersebut terbagi dalam lima kriteria TORA dengan capaian yang bervariasi. 

"Dari luasan tersebut terbagi ke dalam 5 kriteria TORA, 1 alokasi 20 persen kebun masyarakat seluas 15.951 hektare dan telah diterbitkan sertifikat seluas 14.597 hektare dan tersisa seluas 1.354 hektare," papar Deni 

Untuk kategori Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 11.807 hektare, telah disertifikatkan 1.130 hektare dengan sisa 10.678 hektare. Sementara itu, area perkebunan dan tambak dengan luas 30.191 hektare telah diterbitkan sertifikat seluas 18.807 hektare, menyisakan 11.304 hektare.

Khusus untuk pemukiman transmigran yang dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum, telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan seluas 38.124 hektare. Dari jumlah tersebut, 15.689 hektare telah disertifikatkan dengan sisa 14.641 hektare yang masih perlu penanganan.

Melihat data tersebut, masih terdapat tantangan besar dalam penyelesaian program sertifikasi tanah. 

"Jadi berbagai bagian ini masih tersisa, untuk nanti kita dorong sertifikasinya melalui reforma agraria," pungkas Deni.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved