Berita Balikpapan Terkini

Kebijakan PBB 2025 di Balikpapan Bikin Bingung Warga, Ada yang Naik, Ada yang Turun

Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 mulai menimbulkan kebingungan bagi sejumlah warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KELUHAN TARIF PBB - Sejumlah warga Kota Balikpapan mulai menyampaikan keluhan terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Salah satunya dialami oleh Ryzka Noveni, warga Balikpapan, Jumat (22/08). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 mulai menimbulkan kebingungan bagi sejumlah warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasalnya, ada yang merasakan kenaikan cukup besar, sementara di sisi lain ada pula yang justru mengalami penurunan tarif.

Salah satunya dialami oleh Ryzka Noveni, warga Balikpapan.

Ia menyebut tagihan PBB rumahnya di wilayah Balikpapan Utara naik signifikan, dari Rp367.450 pada 2024 menjadi Rp522.534 di 2025, atau sekitar 42 persen.

Baca juga: Tagihan PBB di Balikpapan Dianggap Tidak Wajar, Pengamat: Pemerintah Jangan Berdagang dengan Rakyat

“Sebagai warga masyarakat, terasa sekali kenaikan tersebut,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/8/2025).

Namun, kondisi berbeda justru ia alami di wilayah lain.

Ryzka mengungkapkan, PBB untuk aset miliknya di Balikpapan Timur malah turun, dari Rp100.736 pada 2024 menjadi Rp79.392 pada 2025.

“Jadi saya bingung juga, ada yang naik, ada yang turun. Saya belum sempat menanyakan ke pihak Dispenda (BPPDRD). Apa yang mempengaruhi hal tersebut, saya juga belum tahu,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Buka Layanan Aduan 24 Jam Tampung Komplain Warga, Kukar Pastikan PBB tak Naik 2025

Selain PBB, Ryzka juga mengaku sedang mengurus keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Saya sedang mengajukan diskon 50 persen untuk BPHTB, karena perhitungannya semula Rp50 jutaan, tapi tiba-tiba naik jadi Rp120 juta,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menyampaikan bahwa pihaknya membuka layanan aduan 24 jam. 

Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin mempertanyakan ketetapan PBB akibat perubahan nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca juga: Aliansi Balikpapan Melawan Bakal Demo di Kantor Pemkot, Kawal Isu PBB, Minta Rahmad Masud Hadir

“Jika merasa intervensi stimulus masih belum sesuai, silakan datang ke kantor cukup membawa sertifikat,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan sendiri telah memberikan stimulus berupa diskon PBB antara 30 hingga 90 persen untuk menekan kenaikan akibat penyesuaian NJOP.

Stimulus ini berlaku hingga akhir tahun 2025, khusus untuk wajib pajak perorangan, bukan perusahaan.

Idham menjelaskan, untuk rumah di kawasan perkampungan, kenaikan awalnya bisa mencapai 150–200 persen, tetapi setelah stimulus ditekan menjadi 50–100 persen.

Baca juga: Respons Pemprov Kaltim Soal Isu Kenaikan Tarif PBB di Balikpapan, Sri Wahyuni: Kami Dalami Dulu Ya

Sementara untuk kawasan strategis atau komersial, kenaikan PBB pasca stimulus masih bisa mencapai 200 persen.

“Hal ini wajar karena adanya perubahan luas bangunan atau rumah yang berkembang dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Masyarakat Balikpapan yang ingin mengetahui besaran tagihan PBB dapat mengeceknya langsung melalui aplikasi Kontengan tanpa harus membuat permohonan tambahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved