Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Setujui Perubahan APBD 2025 Jadi Rp4,75 Triliun, Berikut Rinciannya

Keputusan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PERSETUJUAN APBD-P- Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menandatangani berita acara persetujuan bersama perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disaksikan para wakil pimpinan DPRD dan Sekda Balikpapan dalam rapat paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (26/8/2025). Persetujuan ini menetapkan total APBD Balikpapan setelah perubahan menjadi Rp4,75 triliun dan akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk evaluasi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyetujui Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (26/8/2025). 

Keputusan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Balikpapan yang dipimpin Ketua Alwi Al Qadri.

Di mana kali ini dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Alwi Al Qadri menegaskan bahwa kesepakatan bersama sudah tercapai untuk segera dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Baca juga: Gejolak di Pati jadi Contoh, DPRD Balikpapan Ingatkan Pemkot tak Bebani Warga

"Rancangan keputusan DPRD mengenai persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, saya nyatakan sah," tegas Alwi.

Persetujuan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dalam aturannya, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama harus dikirimkan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, membacakan rincian perubahan APBD yang disetujui.

Ia menyebutkan bahwa total APBD Kota Balikpapan 2025 setelah perubahan mencapai Rp4.755.014.992.631,80.

Jumlah ini naik dibandingkan sebelum perubahan.

Dalam rincian yang disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) awalnya sebesar Rp1.301.282.969.500, kemudian bertambah Rp78.778.032.470,80, sehingga menjadi Rp1.380.061.001.970,80. 

Sementara pendapatan transfer yang semula Rp2.913.292.954.013 justru berkurang Rp47.578.550.211, sehingga totalnya menjadi Rp2.865.714.403.802.

Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, jumlah semula Rp4,5 miliar bertambah Rp12,5 miliar sehingga totalnya Rp17 miliar. 

Secara keseluruhan, jumlah pendapatan daerah yang semula Rp4.219.075.923.513 bertambah Rp43.699.482.259,80 menjadi Rp4.262.775.405.772,80.

Pada sisi belanja, terdapat penyesuaian signifikan.

Belanja operasi yang semula Rp3.133.659.120.633,47 bertambah Rp39.675.264.322,42 sehingga menjadi Rp3.173.334.384.955,89.

Sementara belanja modal naik dari Rp1.451.589.188.671,53 menjadi Rp1.565.950.130.789,91 setelah penambahan Rp114.361.942.118,38.

Untuk belanja tidak terduga, nilai awal Rp12.805.950.324 naik Rp2.924.526.562 sehingga totalnya Rp15.730.476.886.

Secara total, jumlah belanja daerah yang semula Rp4.598.054.259.629 naik Rp156.730.950.324 sehingga mencapai Rp4.755.014.992.631,80.

Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran meningkat dari Rp378.978.336.116 menjadi Rp492.239.586.859 setelah bertambah Rp113.261.250.743.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah juga naik dengan angka yang sama, yakni Rp113.261.251.743, sehingga totalnya menjadi Rp492.239.586.859.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SiLPA) tercatat nihil.

Arfiansyah melanjutkan, persetujuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan dan DPRD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

"Salinan keputusan juga akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Wali Kota Balikpapan, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Kalimantan Timur," tegasnya. 

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Banjir hingga Penyelamatan Aset Daerah dalam Pembahasan APBD 2025

Setelah pembacaan rincian, kemudian dilakukan penandatanganan. Dimana dalam hal ini Pemkot diwakili oleh Sekda Balikpapan, Muhaimin. 

Alwi menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

"Kami meminta agar rancangan peraturan daerah tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved