Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Dorong Transformasi Digital untuk Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tengah mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui transformasi digital.
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data untuk mendukung efektivitas pemungutan pajak di Balikpapan.
Meliputi pemutakhiran data berbasis teknologi informasi, termasuk integrasi dengan data kependudukan, perizinan dan sektor lainnya.
Akurasi data pajak, imbuhnya, menjadi kunci utama dalam mendorong efisiensi pemungutan.
Baca juga: Badan Pengelola Pajak Daerah Gelar Gebyar Pajak Balikpapan 2024, Hadiah 3 Unit Motor hingga Umroh
Dalam hal ini, pemkot Balikpapan berkomitmen memperkuat pengawasan internal melalui audit rutin, monitoring transaksi elektronik untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan.
“Langkah konkret saat ini adalah bagaimana pengelolaan digital untuk aset dari sektor parkir dan pasar daerah,” ujar Bagus Susetyo, Selasa (26/8/2025) di Balikpapan.
Misalnya merujuk sistem pembayaran online, pelaporan realtime dan transparasi pencatatan juga tengah dikembangkan untuk mendukung transformasi digital ini.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga tengah mengoptimalkan pengelolaan aset melalui inventarisasi dan penataan meneyluruh.
Termasuk sertifikasi lahan dari 140 persil aset, 70 di antaranya hampir rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: 50 Persen Pajak Daerah Balikpapan Sudah Dibayar via QRIS, Wajib Pajak Mudah Bayar PBB
“Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal kota,” ucapnya.
Bagus menambahkan, transformasi digital ini menjadi salah satu strategi utama Pemkot Balikpapan untuk menjaga stabilitas fiskal.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang batas maksimal defisit.
Bahwa saat ini pemkot juga tidak memiliki utang.
"Baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk mendukung keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.