Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur, menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk memudahkan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan tahun 2025.
Hingga 1 Agustus 2025, realisasi PBB-P2 tercatat baru mencapai 77 persen atau Rp 50,7 miliar dari target Rp 65,8 miliar.
Capaian tersebut membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang harus bekerja ekstra agar penerimaan minimal bisa menyamai tahun lalu yang berada di angka Rp 58 miliar.
Baca juga: Warga Balikpapan Akan Terima Kompensasi PBB Tahun 2026, Berikut Call Center Aduannya
Sekretaris Bapenda Bontang, Syaifullah, mengakui pihaknya belum pernah mencapai realisasi 100 persen.
Namun ia optimistis sisa waktu lebih dari sebulan masih bisa dimanfaatkan.
“Masih ada waktu lebih dari sebulan untuk mengejar realisasi. Minimal bisa menyamai capaian tahun kemarin,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Kebijakan penghapusan denda dipilih meski tidak populer.
Baca juga: Akademisi di Balikpapan Kritik Penyesuaian PBB, Sebut Cacat Argumentasi
Pemkot Bontang tetap berkomitmen karena proyeksi fiskal tahun depan diperkirakan turun sekitar Rp 500 miliar akibat ketergantungan pada transfer pusat.
Syaifullah menjelaskan, mayoritas penerimaan PBB-P2 ditopang oleh perusahaan.
Dari target Rp 65,8 miliar, hanya sekitar Rp 6–7 miliar yang bersumber dari masyarakat.
“Perusahaan relatif patuh, meski ada juga yang abai. Sementara di masyarakat, persoalannya lebih ke kesadaran dan ketidaktahuan,” terangnya.
Baca juga: Wali Kota Rahmad Masud Tunda Kenaikan PBB di Balikpapan, Pendapatan Asli Daerah Turun 20 Persen
Untuk itu, Bapenda Bontang menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan kelurahan dan RT agar wajib pajak perorangan lebih responsif menyelesaikan kewajiban.
Ia juga memastikan mekanisme pembayaran kini lebih mudah.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh salah satu warga, Jumanto (60), pensiunan PNS yang ditemui di loket pembayaran Bapenda Bontang.
Ia mengaku terbantu dengan kebijakan penghapusan denda.
Baca juga: Akademisi Sebut Kepala Daerah Naikan PBB Demi PAD tak Punya Inovasi, Peradi Balikpapan Kritik Pemkot
“Tunggakan pajak rumah di Jalan Tomat. Sudah 4 tahun. Penulasannya prosesnya cepat, cuma 10 menit selesai. Kebijakan ini sangat membantu,” ungkapnya.
Namun, ia menyoroti masih banyak aset di Bontang yang pemiliknya berdomisili di luar kota sehingga sering terlewat dari kewajiban pembayaran.
“Sayang sekali, karena ini berkaitan dengan PAD. Harus dicari solusinya,” tambahnya.
Dengan strategi penghapusan denda dan sosialisasi langsung ke masyarakat, Pemkot Bontang berharap realisasi PBB-P2 bisa maksimal.
Langkah ini sekaligus diharapkan meringankan beban warga dan meningkatkan kesadaran pajak demi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bontang 2025 Disahkan, Insentif RT hingga Pegiat Agama Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.