Berita Bontang Terkini
6 Warga Berbas Pantai Bontang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah di Kelurahan Api-Api
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Gang Bersama 7 RT 32
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, KOta Bontang, Provinsi Kalimantan Timur Jumat (8/5/2026) lalu.
Mereka masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Seluruhnya diketahui merupakan warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan konfrontasi berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Bukti-buktinya ada dan sudah dipastikan saat proses penyidikan,” kata Widho, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Link Daftar Beasiswa UKT Bontang 2026 untuk Mahasiswa, Syarat dan Tahapan Seleksinya
Menurutnya, keenam tersangka terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan terhadap rumah warga di kawasan tersebut.
Mereka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah memanggil sejumlah orang yang terekam CCTV saat melakukan aksi penyerangan di permukiman warga Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api.
Kapolres menyebut kasus tersebut mendapat atensi khusus lantaran melibatkan kelompok masyarakat dan sempat memicu keresahan warga.
“Hari ini kami panggil beberapa orang yang terekam jelas dari kamera CCTV,” ujar Widho saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat puluhan warga mendatangi kawasan RT 32 Kelurahan Api-Api. Massa diduga dimobilisasi pihak keluarga Ri, pemuda yang meninggal dunia usai terjatuh dari pohon mangga.
Kedatangan mereka disebut untuk mencari rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian. Sebab, keluarga korban menerima informasi bahwa Ri diduga menjadi korban penganiayaan sebelum meninggal dunia.
Namun situasi di lokasi memanas akibat miskomunikasi hingga berujung aksi penganiayaan dan pengrusakan rumah warga.
Widho menegaskan tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dan meminta masyarakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang juga telah menggelar reka adegan terkait kasus kematian Ri di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).
Lebih dari 40 reka adegan diperagakan, mulai dari keterangan saksi MR yang merupakan rekan korban, warga setempat, hingga proses evakuasi korban ke rumah sakit.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus di Gang Bersama 7 RT 32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. (*)
| DPRD dan Pemkot Bontang Sepakat Coret Proyek Danau Kanaan dari Skema Multiyears |
|
|---|
| Ribuan Warga Bontang Belum Terlindungi BPJS Gratis, DPRD Soroti Validasi Data dan Beban APBD |
|
|---|
| Penganiayaan dan Pengrusakan di Kelurahan Api-Api Bontang, Polisi Panggil Sejumlah Warga |
|
|---|
| 7 Fakta Kematian Pria di Bontang Usai Jatuh dari Pohon Mangga |
|
|---|
| Kasus Kematian Pria di Bontang Usai Jatuh dari Pohon Mangga, Polisi Bongkar Fakta Rekonstruksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260510_Polres-Bontang-menggelar-rekonstruksi-40-adegan-terkait-kematian-Ri.jpg)