Berita Paser Terkini

DPRD Paser Fokus Pengawasan LKPj Bupati 2025

DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menetapkan Program Kerja tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENETAPAN PROGRAM KERJA - Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Paser, Regina Fabiola, saat membacakan hasil pembahasan program kerja DPRD Kabupaten Paser tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung Baling Seleloi, Selasa (2/9/2025). DPRD Paser telah menetapkan program kerja untuk tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menetapkan Program Kerja tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai Tata Tertib DPRD.

Penetapan program kerja tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, berlangsung di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan hasil Laporan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Paser terhadap hasil pembahasan program kerja DPRD Kabupaten Paser tahun 2026, yang dibacakan Regina Fabiola, program itu disusun berdasarkan bidang penugasan masing-masing alat kelengkapan DPRD dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

"Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan menyusun program pembentukan Perda 2027, membahas Raperda 2026, serta menyelenggarakan kajian hukum dan penyusunan naskah akademik. Penyusunan tata tertib DPRD, juga menjadi bagian dari agenda legislasi," terang Regina.

Baca juga: DPRD Paser Apresiasi Pembangunan IPA di Batu Sopang, Tekankan Pengelola Teliti dalam Distribusi

Untuk fungsi penganggaran, DPRD menjadwalkan pembahasan tiga dokumen utama, yaitu pertanggungjawaban APBD 2025, APBD 2027, dan Perubahan APBD 2026.

"Setiap tahapannya melibatkan penyampaian laporan keuangan, pembahasan bersama eksekutif, hingga penyempurnaan Raperda kepada Kemendagri," tambahnya.

Sementara fungsi pengawasan, akan dijalankan oleh Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi II membidangi ekonomi dan kesejahteraan, serta Komisi III membidangi pembangunan.

Fokus pengawasan meliputi LKPJ Bupati 2025, pelaksanaan Perda dan Perbup, tindak lanjut hasil audit BPK, serta aspirasi masyarakat dan realisasi program pembangunan.

"DPRD juga akan melaksanakan tiga kali reses, menyusun pokok-pokok pikiran sebagai masukan RKPD 2027, serta menggelar bimbingan teknis bagi anggota," ulas Regina.

Disamping itu, Banmus dan Badan Kehormatan juga turut menyusun rencana kerja, mengevaluasi tata tertib, dan membahas kode etik DPRD.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan anggota, DPRD juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan (MCU) di tahun 2026.

Baca juga: DPRD Paser Berkontribusi dalam Capaian MCSP, Optimalkan Perencanaan dan Penganggaran

"Program kerja ini hanya memuat hal-hal pokok, sementara rincian kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh Banmus DPRD Kabupaten Paser," tutup Regina. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved