Rabu, 22 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Siap Tindak Pejabat Flexing ke Luar Negeri, Wagub Seno Aji: Cut dan Rolling

Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sekadar pamer atau flexing.

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
LARANGAN FLEXING - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Pemprov Kaltim, Rabu (3/9/2025). Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerah yang kedapatan melakukan Flexing keluar negeri. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sekadar pamer atau flexing

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pejabat yang melanggar akan segera dicopot dan di-rolling dari jabatannya.

“Cut, kita roling segera,” tegas Seno Aji, Rabu (3/9/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang melarang sementara pejabat daerah di Indonesia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Respons Rudy Masud dan Andi Harun Soal Imbauan Mendagri Tito Karnavian tentang Kunker Luar Negeri

Instruksi tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim.

“Ya memang itu sementara, Pak Mendagri kemarin saya kebetulan mengikuti rakornya, beliau menyampaikan itu sementara tidak ada perjalanan ke luar negeri,” ungkap Seno Aji.

Meski demikian, Seno Aji menjelaskan bahwa kebijakan ini belum memiliki batas waktu yang jelas.

Pemerintah pusat akan memberikan keputusan lebih lanjut mengenai kapan pejabat daerah diperbolehkan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri dan untuk keperluan apa saja.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pejabat untuk Tak Flexing dan Tunda Pesta Berlebihan: Bisa Digoreng

Ia menekankan, setiap pengajuan perjalanan luar negeri akan dievaluasi secara ketat.

“Kalau tidak urgent, kemungkinan tidak,” tambahnya.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk perjalanan yang bersifat pribadi dan religius.

Pejabat masih diperbolehkan melakukan ibadah ke luar negeri, seperti umrah atau perjalanan spiritual agama lainnya, dengan aturan tertentu.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Dukung Imbauan Mendagri Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

“Kecuali kepentingan pribadi, misalnya kita umroh atau mungkin yang non-Islam ke Yerusalem, kemana itu ada peraturan khusus,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved