Berita Paser Terkini
Tak Ada Lagi Jalan tanpa Status di Paser, Langkah Nyata Pemkab Perkuat Infrastruktur
DPUTR Paser memastikan tidak ada lagi jalan non status di Bumi Daya Taka, julukan Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser memastikan tidak ada lagi jalan non status di Bumi Daya Taka, julukan Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya panjang jalan kabupaten mencapai 1.005 kilometer, dan kini menjadi 1.183 kilometer atau bertambah 178 kilometer, Minggu (7/9/2025).
Kepala DPUTR Paser, Asnawi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ruas jalan yang sebelumnya non status.
Sebelumnya ada beberapa ruas jalan non status, sekarang sudah beralih status menjadi jalan kabupaten.
Baca juga: Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar
"Ini juga menjadi salah satu strategi kita mencari dana yang bersumber dari APBN," kata Asnawi.
Menurutnya, pihaknya kesulitan untuk melakukan perbaikan jika jalan yang akan diperbaiki non status.
"Susah juga kamu mengerjakannya, harus ada SK bupati dulu dan ujung-ujungnya pemerintah daerah juga yang memperbaikinya," tambahnya.
Dia katakan, ruas jalan Desa Lolo hingga Desa Tanah Periuk juga sudah diambil alih Provinsi Kaltim yang dulunya juga merupakan jalan non status.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebelumnya juga telah mensupport anggaran perbaikan pada ruas jalan tersebut, yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser.
"Sekarang sudah diambil alih oleh provinsi karena jalannya itu sebelumnya non status, Alhamdulillah, kalau kita dari Lolo sampai ke Tanah Periuk sudah tidak ada lagi jalan yang tidak di rigid dan diaspal bahkan sekarang sudah dilakukan pelebaran bahu jalan," urainya.
Untuk itu, Asnawi memastikan sudah tidak ada lagi jalan non status di Kabupaten Paser karena ada beberapa ruas jalan yang masuk jalan kabupaten.
"Seperti ruas jalan Kerang-Random, Simpang Pait-Lambakan dan Jalan Lolo-Biu. Ruas jalan inilah yang selama ini terhambat persoalan status jalan, kalau kita ingin lakukan perbaikan dan sekarang sudah resmi menjadi ruas jalan kabupaten," tutup Asnawi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.