Korupsi IUP Kaltim
KPK Segera Panggil Dayang Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim, 2 Orang Diperiksa Hari Ini
KPK segera memanggil Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Dua orang diperiksa hari ini
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menahan Rudy Ong Chandra, bos tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan pemeriksaan untuk Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) atau Dayang Donna Faroek, tersangka lain dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hari ini, Senin (8/9/2025), KPK dijadwalkan memeriksa dua pihak swasta yakni Iwan Chandra dan Chandra Setiawan terkait dugaan suap pemberian IUP Kaltim 2013-2018.
Selanjutnya, Selasa (9/9/2025), KPK memanggil Dayang Donna Faroek dalam kasus suap IUP Kaltim.
Jadwal pemeriksaan terkait kasus suap IUP Kaltim ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Kabar Mantan Kadistamben Kaltim yang Disebut KPK di Kasus IUP Kaltim yang Seret Dayang Donna Faroek
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo mengatakan, “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta.”
Selanjutnya, KPK akan memanggil putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek.
“Kemudian pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, Senin (25/8/2025).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kaltim yang dilakukan KPK sejak September 2024.
KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong Chandra pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran Dayang Donna Faroek
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015.
Ia disebut menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy.
Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy.
Perempuan kelahiran Samarinda, 10 April 1976 itu menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk keenam IUP tersebut.
“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep.
Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda.
Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua orang perantara.
Tak lama setelah transaksi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy.
Ironisnya, dokumen penting tersebut dikirim melalui babysitter kepercayaan Donna.
Awal Mula Kasus dan Jerat Hukum
Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya.
Setelah menemui berbagai kendala dan melalui sejumlah perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudy Ong Chandra Ngaku Diperas Rp 10 Miliar
Tersangka kasus suap izin tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), membuat pernyataan mengejutkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sesaat setelah juru bicara KPK membuka acara, Rudy yang mengenakan rompi oranye tahanan tiba-tiba menyela dan mengaku sebagai korban pemerasan.
Pengusaha tambang itu mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dari anak buahnya sendiri.
Ia menuding seorang pegawainya bernama Sugeng telah memerasnya senilai miliaran rupiah terkait kasus narkoba.
"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers.
"Narkoba Rp 10 miliar," tambahnya dengan singkat sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya.
Aksi Rudy tidak berhenti di situ.
Saat digiring petugas keluar ruangan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan yang sama kepada awak media.
"8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ucapnya berulang kali.
Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur.
Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.
Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.
Beda dengan Pernyataan KPK
Pernyataan Rudy ini kontras dengan agenda konferensi pers yang digelar KPK untuk mengumumkan penahanannya.
KPK menahan Rudy selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025) malam.
Tindakan ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan penyidik.
Sempat berulah di KPK
Saat tiba di gedung KPK pasca-penjemputan paksa, Rudy Ong Chandra juga sempat berulah dengan merangkak saat akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
Dalam kasus utamanya, Rudy disangkakan menyuap mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, senilai total Rp3,5 miliar untuk melancarkan perpanjangan enam IUP milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com, Tribunnews.com dengan judul Rudy Ong Chandra Interupsi Konferensi Pers KPK: Ngaku Diperas Rp 10 Miliar dan KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Suap IUP, Ini Perannya
Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim |
![]() |
---|
Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka KPK, Anggota Kadin Kaltim Beber Ketua Sebulan Berada di Jakarta |
![]() |
---|
Suasana Sepi di Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca-penetapan Tersangka oleh KPK |
![]() |
---|
Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan di Kaltim, KPK Ungkap Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.