Berita Kaltim Terkini

LBH Samarinda Laporan Tindakan Represif Aparat saat Pengamanan Demo 1 September di DPRD Kaltim

Menurut LBH Samarinda penanganan oleh aparat saat demonstrasi melanggar kode etik dengan secara brutal kepada masa aksi

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
LEMBAGA BANTUAN HUKUM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi didampingi Iman Asisten pengajar publik LBH dan timnya usai melaporkan tindakan represif aparat kepolisian saat pengamanan demo 1 September lalu di Gedung DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melaporkan dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat pengamanan demo 1 September lalu di Gedung DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda.

Menurut LBH Samarinda penanganan oleh aparat saat demonstrasi melanggar kode etik dengan secara brutal kepada masa aksi.

Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi,usai menyerahkan laporan di Polresta Samarinda Senin, (9/9/2025) mengatakan pengamanan oleh aparat saat demonstrasi secara brutal yang mana salah satu asisten LBH Samarinda menjadi sasaran oleh tindakan aparat.

Baca juga: Banjir Kiriman Rendam RT 2 Tani Aman Samarinda, Warga Terpaksa Tinggikan Rumah

"Jadi kami tadi melaporkan terkait adanya dugaan yang melanggar kode etik dan dugaan tidak pidana," katanya. 

Ia mengatakan asisten Pengajar Publik LBH Samarinda bernama Iwan ditangkap, diinjak kemudian diseret, hingga membuat surat pernyataan saat dibawa ke Mako Polresta Samarinda Senin, (1/9) malam.

Dalam pengakuan Iman sediri Ia dituduh masa aksi bayaran, membuat provokasi hingga dituduh melakukan lempar bom molotov ke gedung DPRD Kaltim. Iwan diamankan Polisi sekira pukul 19.00 WITA, usai masa aksi bubar dari gedung DPRD Kaltim. 

"Ada dugaan tuduhan saya orang bayaran, provokasi, kemudian saya dituduhkan lempar molotov karena saya pake hudi yang sama," ungkapnya Iman Asisten pengajar publik LBH Samarinda.

Menurut Fathul Huda Wiyashadi, Asistennya itu tak seharusnya membuat surat penyataan apalagi dibuat video permintaan maaf, karena anggota tak merasa bersalah apalagi membuat tindak pidana dan hanya menjalankan tugas untuk mendokumentasi saat aksi.

"Si Iman ini dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, Perbuatan apa yang tidak diulangi? Karena dia tidak buat kesalahan apa-apa gitu kan, Sementara aparat yang menarik dia, yang menyakiti dia, tidak dimintai permohonan maaf," ujarnya. 

Ia juga mengatakan Saat iwan dibawa ke Mako Polresta Samarinda, selain membuat surat pernyataan, Barang milik LBH Samarinda berupa Mic dan tas yang merupakan barang inventaris LBH yang dibawa asistennya itu disita oleh Polisi dan kini belum dikembalikan. 

Pihaknya pun menuntut agar Polisi Segera meminta ke publik atas tindakan represif aparat saat pengamanan aksi 1 September lalu. 

"Kami menuntut kepada Kapolres (Kombes Pol Hendri Umar) untuk memohon maaf pada publik atas aksi brutal aparatnya pada saat pengamanan, apalagi waktu itu sudah selesai aksinya, gitu ya. tidak hanya kepada masa aksi, tapi juga pada kepolisian yang brutal, itu juga harus minta maaf atau diwakili oleh Kapolres," Pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved