Pemangkasan Dana Transfer Daerah
DPRD Bontang Tolak Pemangkasan DBH, Warga Terancam Banjir
Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai berpotensi menghambat pembangunan vital di Bontang, termasuk proyek penanganan banjir
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) 2026 dari pemerintah pusat dinilai bakal menimbulkan gejolak serius bagi daerah, termasuk Kota Bontang.
Pasalnya, DBH masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan serta roda ekonomi masyarakat di kota industri migas ini.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan kebijakan pemangkasan DBH tidak adil dan sangat merugikan daerah.
Menurutnya, belanja pemerintah daerah masih menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jika fakta ini terjadi, sangat merugikan dan tidak adil,” tegas politisi PDIP itu, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pusat Hubungan Masyarakat Gelar Demo di DPRD Bontang
Pria yang akrab disapa Awin ini menilai sikap keberatan yang disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni sudah tepat.
Ia menekankan bahwa kepala daerah harus mengambil langkah jelas menolak kebijakan tersebut.
“Kalau realisasi APBD turun drastis, pembangunan bisa mandek. Padahal Bontang sekarang sedang fokus menangani banjir,” ujarnya.
Ia mencontohkan, proyek strategis seperti normalisasi sungai, pembangunan turap, dan perbaikan drainase membutuhkan anggaran besar.
Jika DBH dipangkas, proyek-proyek vital itu rawan terhambat dan risiko banjir semakin besar.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Dipangkas Pusat, Pemimpin Daerah di Kaltim Berteriak, Walikota Bontang: Tidak Adil
Winardi juga mengungkapkan bahwa DBH Bontang sudah anjlok tajam dari Rp1,2 triliun menjadi hanya Rp290 miliar.
“Sebagai daerah pengolah dan penghasil sumber daya negara, Bontang semestinya mendapat porsi layak, bukan malah dikurangi hingga 80 persen,” tegasnya.
Ia menambahkan, sektor migas baik penghasil maupun pengolah berada di Kalimantan Timur, termasuk Bontang.
Pemangkasan DBH, kata dia, sama saja mengerdilkan kontribusi daerah yang memberi sumbangsih besar kepada negara.
Sebelumnya, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa kebijakan sepihak pemangkasan DBH berpotensi mengguncang stabilitas keuangan daerah pada 2026.
Baca juga: Apa Itu UU HKPD? Disebut Walikota Bontang, Neni Moerniaeni saat Soroti Pemangkasan Dana Bagi Hasil
“Kalau DBH dipotong, jelas tidak adil. Dampaknya langsung terasa ke keuangan daerah, apalagi Bontang sangat bergantung dari transfer pusat,” ucap Neni, Rabu (9/9/2025).
Neni menegaskan, mekanisme pembagian DBH sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi itu menyebut DBH adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara dari pajak maupun sumber daya alam (SDA) seperti migas dan minerba.
“DBH tujuannya memberi keadilan fiskal, mengurangi ketimpangan antar daerah, dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Neni. (*)
Keuangan Tertekan, DPRD Balikpapan Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Tetap Bersih dan Transparan |
![]() |
---|
Apa Itu UU HKPD? Disebut Walikota Bontang, Neni Moerniaeni saat Soroti Pemangkasan Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Pemkab Paser Genjot PAD Hadapi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Keuangan Daerah Tertekan, Alwi Al Qadri Ingatkan Pemerintah Bahwa Balikpapan Penyangga IKN |
![]() |
---|
DBH Paser Anjlok Tajam, Wabup: Jangan Sampai TKD Dipotong Terlalu Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.