Berita Paser Terkini

114 UMKM di Paser Ajukan Peminjaman Modal dengan Bunga Nol Persen

114 UMKM yang mengusulkan bantuan pinjaman modal berusaha di Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PINJAMAN MODAL - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di area Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM Kabupaten Paser, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (21/8/2025). 114 Pelaku UMKM di Paser mulai mengusulkan pinjaman modal berusaha. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai mengajukan pinjaman modal dari program Kredit Paser Tuntas.

Saat ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser telah melakukan proses verifikasi.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menyampaikan bahwa sudah ada 114 pelaku usaha yang mengusulkan bantuan pinjaman modal berusaha.

Baca juga: 106 Marbot Masjid di Kabupaten Paser Diberangkatkan Umrah Gratis ke Tanah Suci Mekkah

"Sementara ini, sudah ada 114 pelaku UMKM yang mengusulkan pinjaman, dan 25 diantaranya sudah kami verifikasi untuk kelayakan mendapat kredit tersebut," terang Yusuf di Tanah Grogot, Jumat (12/9/2025).

Kredit Paser Tuntas merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam membantu pelaku usaha untuk mendapat modal usaha.

"Bunga dari kredit ini nol persen, jadi pelaku usaha bisa meminjam dana untuk modal usaha hingga Rp50 juta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Program dari kredit tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Paser Nomor 8 tahun 2025 tentang Kredit Paser Tuntas.

Pelaku UMKM yang bisa mengusulkan kredit juga beragam pelaku usaha di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, dan hingga pelaku penyedia jasa.

"Dalam program ini, Pemkab Paser menunjuk Bankaltimtara sebagai bank penyalur kredit yang sebelumnya telah terjalin nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Bankaltimtara," ulas Yusuf.

Terdapat 3 kriteria penerima Kredit Paser Tuntas, diantaranya wirausaha pemula yang menjalankan usahanya minimal 6 bulan, wirausaha yang sudah menjalankan usahanya satu tahun dan wirausaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan. 

Bagi wirausaha pemula diberikan kredit paling banyak Rp10 juta, wirausaha yang sudah aktif satu tahun dapat mengusulkan kredit paling banyak Rp25 Juta.

"Terakhir, wirausaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dapat mengusulkan kredit sampai dengan Rp50 Juta," urainya.

Untuk jangka waktu pinjam paling lama 24 bulan, dan calon penerima kredit wajib membuka rekening untuk menampung penyaluran kredit dan pembayaran angsuran.

Diharapkan dengan adanya program ini, para pelaku UMKM dapat terbantu dari sisi permodalan, sehingga usahanya semakin meningkat dan bisa mandiri. 

"Sebelum mengusulkan kredit, UMKM harus lebih dahulu melengkapi persyaratan yakni memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Paser, memiliki NIB dan terdaftar dalam sistem informasi data tunggal (SIDT)," tutup Yusuf. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved