Guru di Kubar Mogok Kerja
DPRD Kubar Ancam Tunda Pengesahan APBD Perubahan Jika Tuntutan Guru tak Diakomodir
Besok dijadwalkan pengesahan APBD-P. Tapi kami dari DPRD menyatakan, jika persoalan TPP guru.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan tidak akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 apabila tuntutan para guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kubar dari Fraksi Golkar, H. M. Zainuddin Thaib atau yang akrab disapa H. Udin, usai menghadiri pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis (18/9/2025) malam.
“Besok dijadwalkan pengesahan APBD-P. Tapi kami dari DPRD menyatakan, jika persoalan TPP guru ini belum selesai, maka kami tidak akan mengesahkannya,” tegas H. Udin.
Ia mengatakan, DPRD Kubar bersama TAPD membahas serius persoalan tuntutan para guru yang meminta penyetaraan TPP.
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kubar Soroti Retribusi dan Pajak Daerah yang Harus Sesuai Perundang-undangan
Permintaan tersebut, menurutnya, cukup wajar dan seharusnya bisa dipenuhi pemerintah daerah.
“Permintaan guru ini jangan diabaikan. DPR mendorong agar Pemkab segera mengambil langkah. Kalau tidak, kami sepakat menunda pengesahan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Kubar memiliki cukup banyak sumber dana yang bisa digunakan untuk memenuhi tuntutan para guru, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Biaya Tidak Terduga (BTT), hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Kalau dari PAD tidak bisa, bisa gunakan BTT. Kalau itu juga tidak cukup, SILPA masih tersedia,” jelasnya.
H. Udin mengungkapkan bahwa SILPA Kabupaten Kutai Barat mencapai Rp1,5 triliun.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kubar Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp 2,99 Triliun
Ia menilai angka tersebut sangat cukup untuk membiayai penyetaraan TPP bagi guru ASN maupun PPPK di Kubar.
Jumlah guru ASN dan PPPK di Kubar sekitar 5.800 orang. Kalau masing-masing diberikan Rp3 juta, totalnya hanya sekitar Rp17 miliar.
"Itu sangat memungkinkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa TPP dan insentif memiliki perbedaan tipis, dan keduanya merupakan kebijakan yang bisa diatur oleh pemerintah daerah.
“Insentif itu kewenangan daerah dan bisa diambil dari PAD. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakomodir,” tambahnya.
Baca juga: PDIP Jadi Pemenang Pileg 2024 di Kutai Barat, Daftar 25 Anggota Terpilih DPRD Kubar 22024-2029
Lebih jauh, ia meminta agar pemerintah daerah segera mengambil sikap agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat kembali berjalan normal.
“Jangan sampai ini makin meluas dan merugikan anak-anak. Pemkab harus segera menyelesaikannya,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.