Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Ditempatkan di Sel Mapenaling Rutan Kelas 1 Samarinda

Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma di tempatkan di sel mapenaling bersana dengan tahanan baru lainya

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KORUPSI HIBAH DBON - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Zairin Zain dan Agus Hari Kusuma saat hendak dibawa ke Rutan Klas II Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (18/9/2025). (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada pengelolaan keuangan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023, yang dititipkan di rumah tahanan, (Rutan) Kelas Samarinda ditempatkan di Sel Mapenaling.

Hal itu disampaikan oleh Kasub Administrasi dan Perawatan Rutan 1 Samarinda, Elpasha mengatakan dua tersangka yang telah diterimanya itu pada Jum'at, (18/9/2025) sekira pukul 17.20 wita, kini ditempatkan di sel khusus sebagi sel pengenalan lingkungan dalam Rutan tersebut. 

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional, Kadispora Kaltim Jadi Tersangka

"Dua (Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma) tahanan di tempatkan di sel mapenaling bersana dengan tahanan baru lainya yang sedang menjalani mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," jelasnya. 

Lanjutnya, kedua tersangka itu akan ditempatkan di sel Mapenaling selama 7 hingga 14 hari, jika telah selesai masa pengenalan keduanya akan kembali ke sel seperti tahanan lain.

"Setelah menjalani mapenaling di pindah di sel tahanan biasa," katanya. 

Sebelumnya, Zaini Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat lembaga DBON Kaltim dan Agus Hari Kesuma atau sering disapa AHK selaku Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim dalam dugaan korupsi dana hibah Rp100 miliar pada pengelolaan keuangan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023.

Atas perbuatannya, keduanya tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tahanan kasus DBON saat diterima di Rutan Kelas 1 Samarinda pada Jum'at, (18/9/2025) malam. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved