Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

Pemprov Kaltim Siapkan Pengacara untuk ASN Tersangka Korupsi DBON

Agus Hari Kesuma dalam kasus dugaan korupsi dana DBON, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KORUPSI DBON KALTIM - Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma atau akrab disapa AHK ditetapkan Kejati Kaltim tersangka dan ditahan, diduga kuat terkait soal pengelolaan aliran dana hibah ke DBON Kaltim, Kamis 18 September 2025. Kepala Biro Hukum Kaltim, Suparmi, menjelaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum kepada para Aparatur Sipil Negara yang menghadapi persoalan hukum, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma dalam kasus dugaan korupsi dana DBON, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah proaktif dengan menawarkan pendampingan hukum bagi ASN yang terlibat.

Kepala Biro Hukum (Karo Hukum) Kaltim, Suparmi, menjelaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum kepada para Aparatur Sipil Negara yang menghadapi persoalan hukum.

"Ya, jadi kami menyediakan pengacara untuk setiap ASN yang terkena masalah apapun gitu," ucapnya melalui sambungan telepon kepada TribunKaltim.co pada Jumat (19/9/2025) sore.

Suparmi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menawarkan pengacara pada Senin mendatang. 

Baca juga: Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Tanggapi Kasus Korupsi DBON: Dana Hibah Jadi Bancakan Elit Politik

Penawaran ini akan disampaikan langsung untuk memastikan apakah ASN yang bersangkutan bersedia didampingi oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah provinsi melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Terkait hak pendampingan hukum bagi ASN yang bermasalah, Suparmi menegaskan bahwa setiap pegawai negeri yang menghadapi perkara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. 

Namun, ia juga menghormati pilihan ASN yang mungkin menolak dan lebih memilih menggunakan pengacara pribadi.

"Ya, kecuali dia menolak, dia bisa saja kan, dia punya pengacara sendiri. Tapi kami menawarkan untuk memberikan pendampingan," terangnya.

Untuk mengurus berbagai kasus yang melibatkan ASN, Pemprov Kaltim telah menjalin kontrak dengan seorang pengacara melalui Korpri. Pengacara yang ditunjuk adalah Hendrich Juk Abeth, S.H., M.Hum.

"Ya, jadi kami kontraknya kan dengan satu pengacara namanya Pak Hendrik," jelasnya.

Mekanisme pendampingan hukum ini akan dimulai dengan penandatanganan surat kuasa apabila ASN yang bersangkutan menyetujui untuk didampingi.

Baca juga: Rp100 Miliar DBON Digulung, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, pengacara tersebut akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari awal persidangan hingga putusan akhir.

Bagi ASN yang memutuskan untuk menolak penawaran dan memilih menggunakan pengacara pribadi, hal tersebut sepenuhnya menjadi hak mereka. 

Suparmi menekankan bahwa yang terpenting adalah pihaknya telah menyediakan layanan bantuan hukum terlebih dahulu.

Mengenai proses komunikasi dengan pihak yang berwenang, Suparmi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved