Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional
Pemprov Kaltim Siapkan Pengacara untuk ASN Tersangka Korupsi DBON
Agus Hari Kesuma dalam kasus dugaan korupsi dana DBON, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menyusul penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma dalam kasus dugaan korupsi dana DBON, Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah proaktif dengan menawarkan pendampingan hukum bagi ASN yang terlibat.
Kepala Biro Hukum (Karo Hukum) Kaltim, Suparmi, menjelaskan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum kepada para Aparatur Sipil Negara yang menghadapi persoalan hukum.
"Ya, jadi kami menyediakan pengacara untuk setiap ASN yang terkena masalah apapun gitu," ucapnya melalui sambungan telepon kepada TribunKaltim.co pada Jumat (19/9/2025) sore.
Suparmi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menawarkan pengacara pada Senin mendatang.
Baca juga: Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Tanggapi Kasus Korupsi DBON: Dana Hibah Jadi Bancakan Elit Politik
Penawaran ini akan disampaikan langsung untuk memastikan apakah ASN yang bersangkutan bersedia didampingi oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah provinsi melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Terkait hak pendampingan hukum bagi ASN yang bermasalah, Suparmi menegaskan bahwa setiap pegawai negeri yang menghadapi perkara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Namun, ia juga menghormati pilihan ASN yang mungkin menolak dan lebih memilih menggunakan pengacara pribadi.
"Ya, kecuali dia menolak, dia bisa saja kan, dia punya pengacara sendiri. Tapi kami menawarkan untuk memberikan pendampingan," terangnya.
Untuk mengurus berbagai kasus yang melibatkan ASN, Pemprov Kaltim telah menjalin kontrak dengan seorang pengacara melalui Korpri. Pengacara yang ditunjuk adalah Hendrich Juk Abeth, S.H., M.Hum.
"Ya, jadi kami kontraknya kan dengan satu pengacara namanya Pak Hendrik," jelasnya.
Mekanisme pendampingan hukum ini akan dimulai dengan penandatanganan surat kuasa apabila ASN yang bersangkutan menyetujui untuk didampingi.
Baca juga: Rp100 Miliar DBON Digulung, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya, pengacara tersebut akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari awal persidangan hingga putusan akhir.
Bagi ASN yang memutuskan untuk menolak penawaran dan memilih menggunakan pengacara pribadi, hal tersebut sepenuhnya menjadi hak mereka.
Suparmi menekankan bahwa yang terpenting adalah pihaknya telah menyediakan layanan bantuan hukum terlebih dahulu.
Mengenai proses komunikasi dengan pihak yang berwenang, Suparmi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.