Pencabulan di Samarinda

Bocah 10 Tahun di Samarinda Diduga jadi Korban Eksploitasi oleh Ibu Kandung, Korban Dapat Ejeken

Kasus asusila atau pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
canva
BOCAH KORBAN ASUSILA - Ilustrasi korban kekerasan asusila, pencabulan. Kasus asusila atau pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus asusila atau pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur

Korban saat ini telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa laporan ini muncul setelah korban mendapat olok-olok dari teman sekelasnya, yang menyebutnya “pacaran dengan kai‑kai”. 

Usai mendapat ejekan, korban akhirnya bercerita kepada wali kelas dan wali murid tentang kondisi yang dialaminya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Bocah Perempuan di Samarinda Dijual Ibunya untuk Dicabuli

Dari situ, pihak TRC PPA melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Rina mengungkapkan anak tersebut mendapat ancaman dari ibu kandung dan ayah tirinya jika tidak menurut. 

Ancaman itu berkisar dari ancaman diberhentikan sekolah, dipukuli, hingga ancaman pembunuhan.

Selain itu, ada dugaan bahwa korban dijual oleh ibunya sejak kelas 1 hingga kelas 3 SD.

Korban sendiri mengaku tidak mengetahui harga yang dimaksud, dan tidak pernah menerima uang dari ibunya terkait dugaan tersebut.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Kota Samarinda.

Karena terdapat peran dari ibu kandung dan ayah tiri, pihak terkait telah memutuskan untuk mengamankan korban, sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap risiko kekerasan lebih lanjut.

TRC PPA juga menyampaikan bahwa secara teknis kronologi lebih rinci akan dijelaskan oleh pihak kepolisian di tahap penyidikan selanjutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved