Senin, 18 Mei 2026

Kasus Asusila Anak

Pria 30 Tahun di Bontang Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak 12 Tahun

Polres Bontang menangkap pria 30 tahun pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini menambah keprihatinan atas perlindungan anak

Tayang:
Tribunnews.com
ASUSILA ANAK - Ilustrasi kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Polres Bontang menangkap pria 30 tahun pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini menambah keprihatinan atas perlindungan anak. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Bontang kembali mencuat.

Seorang pria berinisial AI (30) ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang di Kelurahan Belimbing, pada Jumat (19/9/2025) malam. 

Pelaku diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan warga Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, Ns (32), melaporkan dugaan tindak asusila yang dialami putrinya.

Laporan tersebut bermula ketika korban dijemput oleh AI pada Minggu (7/9/2025) malam.

Seharusnya korban diantar ke pondok pesantren tempat ia menimba ilmu, namun pelaku justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing.

Baca juga: Peduli Pendidikan, Pegadaian Bontang Dukung Pembangunan Ruang Belajar di Panti Darul Aitam

Di tempat itulah, korban diduga mengalami persetubuhan.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” kata Randy, Sabtu (20/9/2025).

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman penjara belasan tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved