Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional

Isran Noor tak Tahu Pembagian Dana Hibah Rp100 Miliar Program DBON Kaltim

Isran Noor mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana hibah Rp100 miliar

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
KORUPSI DBON KALTIM - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang dibagikan ke tujuh lembaga olahraga di daerah, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang dibagikan ke tujuh lembaga olahraga di daerah.

Hal ini disampaikan Isran usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025), di Samarinda, Kalimantan Timur

“Gak tahu. Karena itu (program DBON) hampir-hampir saya sudah mau pensiun waktu itu, tahun 2023,” ujar Isran saat ditemui usai pemeriksaan.
 
Sebagai informasi, program DBON Kaltim dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, tertanggal 14 April 2023.

Baca juga: Kejati Kaltim Terus Dalami Kasus Korupsi DBON, 47 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Dana hibah sebesar Rp100 miliar disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, yang dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam struktur pelaksanaannya, Zairin Zain ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi (TK) DBON Kaltim, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dispora Kaltim.

Isran Noor menyebut tidak mengetahui bahwa sebagian besar dana sekitar Rp69 miliar.

Kemudian disalurkan kepada tujuh lembaga atau organisasi olahraga di Kalimantan Timur

Adapun rinciannya sebagai berikut:

KONI Kaltim – Rp43,5 miliar
NPCI Kaltim – Rp10 miliar
Kormi Kaltim – Rp7,5 miliar
Bapomi Kaltim – Rp2 miliar
Bapor Korpri Kaltim – Rp2 miliar
Bapopsi Kaltim – Rp2,5 miliar
SIWO PWI Kaltim – Rp1,5 miliar

“Nah itu dia. Saya juga gak tahu apakah itu sesuai aturan atau tidak. Pembinaan cabang olahraga itu memang banyak melibatkan lembaga-lembaga, tapi saya tidak tahu rinciannya,” tutur Isran Noor.
 
Isran Noor menjelaskan bahwa program DBON sejak awal bertujuan untuk membina atlet-atlet unggulan di Kalimantan Timur, khususnya usia 9 tahun hingga 16 tahun, sesuai dengan kebijakan pusat.

Baca juga: Kejati Kaltim Terus Dalami Kasus Korupsi DBON, 47 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Kalimantan Timur ditunjuk oleh pusat untuk 14 cabang olahraga utama, ditambah 3 cabang tambahan, salah satunya Kempo. 

"Tujuannya jelas, membina atlet unggulan,” jelasnya.
 
Menurut Isran, pembentukan DBON sudah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Namun ia mengaku tidak memahami detail pelibatan atau mekanisme anggaran yang kemudian dijalankan tim pelaksana.

“Apakah waktu itu melibatkan Komisi IV DPRD Kaltim (yang membidangi olahraga dan pendidikan), saya juga tidak tahu,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved