Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda tak Bergeming dan Tetap Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

Hasil kajian lalu lintas menunjukkan tingkat kinerja ruas Jalan Abul Hasan telah mencapai level D dan E, bahkan berpotensi jatuh ke tingkat F

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
JALAN SATU ARAH -  Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu (24/9/2025). Ia menegaskan penerapan sistem satu arah di Jalan Abul Hasan bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan demi kelancaran lalu lintas dan kepentingan masyarakat luas. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA — Meski baru diberlakukan pada Selasa (24/9), kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan Samarinda, Kalimantan Timur langsung menuai penolakan dari para pelaku usaha.

Mereka memasang spanduk protes dengan alasan omzet anjlok hingga 70 persen sejak aturan itu diterapkan.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku tak pernah menerima imbauan maupun sosialisasi sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan SSA tidak lahir tanpa dasar. 

Menurutnya, hasil kajian lalu lintas menunjukkan tingkat kinerja ruas Jalan Abul Hasan telah mencapai level D dan E, bahkan berpotensi jatuh ke tingkat F jika tidak dilakukan mitigasi.

“Itu kan sudah kita sampaikan dari hasil kajian kita, tingkat kerja ruas jalan situ sudah di titik D dan E. Kalau tidak dilakukan mitigasi, itu bisa sampai F, tidak bisa bergerak sama sekali,” jelas Manalu pada TribunKaltim, Jumat (26/9/2025). 

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Minta Kajian Matang dan Solusi Parkir

Ia menambahkan, tujuan utama penerapan SSA adalah memastikan kelancaran lalu lintas di kawasan pusat kota. Jika jalan kembali macet, menurutnya, justru pemerintah yang kerap kali disalahkan.

“Masyarakat maunya tidak macet. Nanti kalau terjadi kemacetan lagi, yang disalahkan pemerintah. Dalam hal ini Dishub sebagai perwakilan Pemkot mengatur sisi jalan atau ruang jalan, kan tidak menyentuh tempat usaha mereka. Kecuali kami mengatur tempat usaha, kan itu kami melanggar kewenangan kami,” jelasnya.

Soal klaim tidak adanya sosialisasi, Manalu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah persiapan jauh sebelumnya.

Manalu menegaskan bahwa pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi satu minggu sebelumnya, termasuk melalui media sosial dan pemberitaan. 

“Bahkan sebelumnya kami sudah sosialisasi lewat media sekitar bulan Januari, sejak penerapan satu arah di Jalan Gatot Subroto. Dan juga sudah pernah kami katakan bahwa Jalan Abul Hasan juga akan menyusul kebijakan yang sama,” terang Manalu. 

Ia juga mengungkapkan, Dishub telah melibatkan pemerintah kelurahan dalam proses pemberitahuan. 

Terkait persoalan parkir yang dianggap memperburuk situasi, Dishub membatasi penggunaan tepi jalan hanya di satu sisi.

Manalu menegaskan, penyediaan lahan parkir sejatinya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan pemerintah.

“Karena kewajiban pelaku usaha wajib sediakan lahan parkir bagi pengunjung dan pemiliknya, bukan badan jalan dijadikan sebagai tempat parkir. Ruang jalan itu idealnya tempat pergerakan lalu lintas kendaraan, jadi tidak serta-merta jadi ruang parkir, dan itu memang kita batasi dalam rangka mengurangi jukir liar,” paparnya.

Baca juga: Tanggapan Warga Kota Tepian Terkait Penerapan Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda

Mengenai keluhan penurunan omzet, Manalu menyebut hal itu bukan domain Dishub.

Namun ia memastikan bahwa Dishub akan konsisten melaksanakan SSA di Jalan Abul Hasan

Menurutnya, kebijakan ini lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang segelintir pelaku usaha.

“SSA di jalan lain juga ada pro dan kontra, tapi mereka tidak menuntut. Perlahan mereka paham serta mengikuti kebijakan karena mau berubah,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved