Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

Seorang warga Samarinda jadi korban penganiayaan usai ditegur karena tak menyalakan lampu sein motor.

Tribunnews.com
PENGANIAYAAN DI BALIKPAPAN - Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial S (43), warga Jalan Gatot Subroto, Samarinda, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap J (35), warga Jalan Pahlawan 2. (Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial S (43), warga Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap J (35), warga Jalan Pahlawan 2. 

Kasus ini bermula dari insiden sepele di jalan karena korban tidak menyalakan lampu sein.

Kejadian bermula saat J pulang kerja menggunakan sepeda motor pada Kamis (18/9/2025) sore.

Ia menepi untuk menyapa temannya yang sedang jogging, namun karena tidak menyalakan lampu sein, hampir bersenggolan dengan pengendara lain.

Baca juga: Polresta Samarinda Pastikan Pelaku Penganiayaan Asisten LBH Bukan Anggotanya

Peristiwa itu memicu cekcok mulut, meski akhirnya berhasil dilerai warga sekitar.

Namun, keesokan harinya, rumah J didatangi tiga pria yang menunggunya di depan rumah.

Ia kemudian diajak ke lapangan dekat rumahnya, dan salah satu dari mereka menyinggung kembali soal kejadian sehari sebelumnya.

“Saat J mencoba menjelaskan, tiba-tiba salah satu pelaku menendang betis kanan dan memukul pipi kirinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.

Baca juga: Seorang Wanita di Samarinda Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan

Merasa keberatan, J melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.

 Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan S sebagai pelaku utama pada Jumat (26/9/2025).

“Barang bukti berupa surat hasil visum telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved