Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Kubar Terkini

Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri

Mantan Petinggi Kampung Abit, Kecamatan Mook Manar Bulan, Kutai Barar, Kalimantan Tmur, Basri terdakwa tindak pidana korupsi anggaran dan belanja

Tayang:
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
AKUI - Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana ditemui di ruang kerjanya. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Mantan Petinggi Kampung Abit, Kecamatan Mook Manar Bulan, Kutai Barar, Kalimantan Tmur, Basri terdakwa tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja (AKB) Kampung Abit.

Secara gamlang mengkui telah melakukan tindakan pidana korusi dan juga mengakui bahwa uang tersebut dipergunakan secara pribadi. 

"Dipersidangan dia  (Basri, red) akui. Uang itu tersebut dipergunakan sendiri," tegas Kasi Intel Kejaksaan Kubar, Angga Wardana, Senin (29/9/2025).

Meski demikian kata Angga, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari persidangan terdakwa. 

"Kita tunggu hasil putusan. Apakah ada pihak lain yang terlibat. Sejauh ini terdakwa mengaku hanya dia yang mempergunakan uang tersebut,"tegasnya.

Baca juga: JPU Kejari Kubar Tuntut Petinggi Kampung Abid Basri 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), mengajukan tuntutan kepada Basri, Petinggi Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kubar, terdakwa kasus dugaan tindak korupsi anggaran pendapatan dan belanja (AKB) Kampung Abit, Kutai Barat, Kalimantan Timur, dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Di mana JPU menilai bahwa terdakwa Basri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri.

Sesuai pasal 2 Pasal (1) jo, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga mengajukan tuntutan, pidana tambahan. Yakni berupa penggantian uang yang diselewengkan senilai Rp 914.719.450,00.

Basri dimejahijaukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung TA 2022 pada Kampung Abit, Kecamataan Mook Manaar Bulan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Jaksa menyebutkan, bahwa Terdakwa Basri pada 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 bertempat di Kampung Abit Kecamatan Mook Manaar Bulan Kabupaten Kutai Barat, telah melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022. Bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, entang Keuangan Negara.

Sesuai hasil penghitungan, sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 914.719.450.

Dari keterangan saksi, dan hasil penyidikan diketahui, item belanja dan harga satuan, tidak semua item dilakukan survey harga di lapangan.

Di samping itu, terdakwa selaku Petinggi (Kepala) Kampung Abit, semua pekerjaan dan pengadaan diatur sendiri oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung.

Baca juga: Kejari Kubar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Jelemuq, Kini Naik Jadi Penyidikan

Kemudian SPJ yang baru dibuat hanya berupa Tanda Bukti Pengeluaran hasil cetak dari aplikasi Siskeudes pada bulan Januari 2024 dan Juni 2024, tanpa dilengkapi Bukti Pengeluaran asli, karena nilai pengeluaran riilnya tidak sesuai dengan nilai yang di-input dalam aplikasi Siskeudes.

Pelanggaran lainnya, terdapat kegiatan-kegiatan yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (tidak benar). (*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved