Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Dana Transfer ke Kutai Barat 2026 Turun Drastis, dari Rp 2,1 Triliun jadi Rp 429 Miliar

Sesuai informasi dari pusat, besar nilai APBN 2026 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, transfer ke daerah.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
TKD KUTAI BARAT - Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus membeberkan, Berbeda dengan TKD yang mengalami penurunan, Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kutai Barat pada 2026 mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 426 miliar, menjadi Rp 1,3 triliun, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sesuai informasi dari pusat, besar nilai APBN 2026 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan. Termasuk ke Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur.

Demikian dibeberkan oleh Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus pada Rabu (1/10/2025) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dia mengungkapkan, penurunan TKD ke Kutai Barat mencapai 60-an persen.

Dari Rp 2,1 triliun pada 2025, turun menjadi Rp 429 miliar pada 2026 mendatang.

Berbeda dengan TKD yang mengalami penurunan, Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kutai Barat pada 2026 mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp 426 miliar, menjadi Rp 1,3 triliun.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltim Lobi Pemerintah Pusat, Minta Dana Transfer Tak Dipangkas

"Yang mengalami kenaikan, karena ada peningkatan belanja pegawai," kata Petrus.

Sementara TKD, yang di dalamnya untuk pembangunan infrastruktur struktur, operasional dan lainnya, justru mengalami penurunan.

Petrus mengatakan, dengan adanya pengurangan TKD, secara otomatis APBD Kutai Barat pada 2026 akan mengalami penurunan. Dari Rp 3,3 triliun, menjadi Rp 2,8 triliun pada 2026 nanti.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dengan adanya penurunan APBD pada tahun 2026 mendatang akan ada penyesuaian penggunaan anggaran. 

"Akan ada rasionalisasi beberapa pos kegiatan. Akan ada yang diprioritaskan, ada juga yang kita kurangi. Seperti anggaran perjalanan dinas, maupun operasional lain yang dikurangi," ungkap dia.

Disebutkan, anggaran infrastruktur dan pelayanan publik mengalami penurunan pada 2026.

Sehingga ada beberapa yang menjadi prioritas. 

Kalau belanja pegawai aman. Hanya saja, nanti akan dihitung lagi. Karena ada aturan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen. 

"Sementara belanja infrastruktur dan layanan publik 40 persen, 20 persen pendidikan, serta 10 persen dana desa," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved